BelumAdaJudul.com - Keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
gugatan pemohon Herifudin Daulay terkait perpanjangan masa jabatan presiden
diapresiasi banyak kalangan. Salah satunya anggota Komisi III DPR RI Nasir
Djamil.
Menurutnya, keputusan majelis hakim sudah benar. Sebab, konstitusi sudah
mengatur masa jabatan presiden. Meskipun selama ini terjadi perdebatan,
majelis hakim dinilainya telah mematuhi konstitusi.
“MK menyadari bahwa kekuasaan itu memang harus ada pembatasan, kekuasaan itu
memang harus ada pengawasan, MK sudah dalam posisi yang benar kalau kemudian
menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut,” kata Nasir Djamil di Komplek
Parlemen, Senayan, Selasa (28/2).
Legislator dari Fraksi PKS DPR RI meyakini, Presiden Joko Widodo senang dengan
keputusan majelis hakim tersebut.
“Saya pikir, Presiden Jokowi juga senang. Bahwa (masa jabatan) presiden itu,
sudah diatur dalam konstitusi,” katanya.
Anggota dewan asal Aceh ini percaya, Jokowi sudah mengetahui amar putusan MK
dan telah membaca alasan hakim menolak gugatan tersebut. Sehingga, tidak ada
lagi alasan bagi para pendukung perpanjangan masa jabatan presiden.
“Karena, memang situasi yang ada, tidak bisa dijadikan alasan dan tidak ada
pembenaran, untuk kemudian adanya upaya untuk perpanjangan masa jabatan
presiden tersebut,”demikian Nasir.
Sumber :
Tag :
#PKS
#DPR
Post a Comment for "Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolak, PKS: MK Sudah Benar"