
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mencabut izin operasional kelab malam White Rabbit yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas terungkapnya praktik peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut keputusan tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam membersihkan sektor hiburan dari penyalahgunaan narkotika.
Ia menilai sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam memutus jaringan peredaran barang terlarang di ibu kota.
"Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba," ujar Eko kepada awak media, Sabtu, 25 April 2026.
Menurut Eko, pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan menemukan adanya pelanggaran serius terkait penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa aturan di Jakarta mengharuskan tempat usaha yang terbukti terlibat langsung dalam aktivitas ilegal itu ditutup tanpa pengecualian.
"Pencabutan izin ini bersifat menyeluruh, mencakup, Bar dan Lounge, fasilitas Karaoke dan izin penjualan minuman beralkohol," kata Eko.
Penutupan ini, lanjut Eko, juga menjadi bagian dari langkah strategis untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar hukum.
Sumber: poskota➚
Post a Comment for "Diduga Ada Peredaran Narkoba, Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit di PIK "