Komisaris Polisi (Kompol) Kasranto dicopot dari jabatan Kapolsek Kali Baru
karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang juga turut menjerat
Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa (TM).
Informasi mengenai pencopotan Komisaris Kasranto dari jabatan Kapolsek Kali
Baru pun, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra
Zulpan.
"(Kapolsek Kali Baru benar sudah dicopot dari jabatannya?) Iya, sudah non
job," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Zulpan melanjutkan, selain dicopot dari jabatannya, Komisaris Kasranto juga
diberikan sanksi ditahan di tempat khusus (patsus) seperti hal-nya Irjen Teddy
Minahasa.
Namun sedikit perbedaan, ucap Zulpan, Komisaris Kasranto dipatsus di Polda
Metro Jaya bukan di Mabes Polri.
"Yang bersangkutan dipatsus di Polda Metro Jaya, tidak dengan Irhen TM di
Mabes Polri," ucapnya. "Sudah dulu ya, saya masih di PN," tukas Zulpan.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan,
pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba
terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar
narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, terang Listyo, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan
dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Mantan Kabareskrim tersebut melanjutkan, pengembangan penyelidikan pun terus
dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan anggota Polri
berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Teddy Minahasa.
Akan hal ini, Listyo pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk
menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada
di Patsus Propam.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus
dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Irjen Teddy
Minahasa.
Dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda
Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu
yang berasal dari Sumatera Barat.
Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah
dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132
Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,
dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20
tahun penjara.
source: POSKOTA➚
Post a Comment for "Kompol Kasranto Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kalibaru Buntut Kasus Peredaran Narkoba"