Ikuti kami di

Kompol Kasranto Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kalibaru Buntut Kasus Peredaran Narkoba

Kompol Kasranto Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kalibaru Buntut Kasus Peredaran Narkoba

Komisaris Polisi (Kompol) Kasranto dicopot dari jabatan Kapolsek Kali Baru karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang juga turut menjerat Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa (TM).

Informasi mengenai pencopotan Komisaris Kasranto dari jabatan Kapolsek Kali Baru pun, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan.

"(Kapolsek Kali Baru benar sudah dicopot dari jabatannya?) Iya, sudah non job," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Zulpan melanjutkan, selain dicopot dari jabatannya, Komisaris Kasranto juga diberikan sanksi ditahan di tempat khusus (patsus) seperti hal-nya Irjen Teddy Minahasa.

Namun sedikit perbedaan, ucap Zulpan, Komisaris Kasranto dipatsus di Polda Metro Jaya bukan di Mabes Polri.

"Yang bersangkutan dipatsus di Polda Metro Jaya, tidak dengan Irhen TM di Mabes Polri," ucapnya. "Sudah dulu ya, saya masih di PN," tukas Zulpan.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, terang Listyo, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Mantan Kabareskrim tersebut melanjutkan, pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Teddy Minahasa.

Akan hal ini, Listyo pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.

Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Irjen Teddy Minahasa.

Dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat.

Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara.


source: POSKOTA➚

Post a Comment for "Kompol Kasranto Dicopot dari Jabatan Kapolsek Kalibaru Buntut Kasus Peredaran Narkoba"