Sidang perdana kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa bekas Kadiv Propam
Polri, Ferdy Sambo dan lainnya dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan pada Senin (17/10/2022) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, dalam
upaya pengamanan, pihaknya telah mengerahkan sebanyak 323 personel gabungan
"Untuk hari ini kaitan dengan pengamanan sidang Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya
akan memback up pengamanan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan. Total
pengamanan yang dikerahkan hari ini ada sejumlah 323 personel," kata Zulpan
saat dihubungi.
323 personel itu, papar dia, terdiri dari 91 personel anggota Polres Metro
Jakarta Selatan, Satgasda 195 personel dan gabungan Polsek Pasar Minggu,
Jagakarsa, dan Pancoran sebanyak 19 personel.
"Kemudian juga ada dari instansi terkait, kami melibatkan TNI dalam hal ini
Kodim, Satpol PP, Dishub, Pemadam kebakaran sebanyak 33 personel," tuturnya.
"Kemdian dalam pengadilan itu ada dikenal Pamdal yang bertugas di ruang sidang
di ring 1, itu ada 18 orang. Jadi total keseluruhan 323 personel," sambung
Zulpan.
Selain itu, dia menegaskan, bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan
perlakuan khusus kepada Ferdy Sambo yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Dalam sidang ini perlu kami sampaikan ke masyarakat, bahwa Polda Metro Jaya
tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Ferdy Sambo karena yang
bersangkutan saat ini sudaj meripakan orang sipil, bukan polisi lagi yang mana
harus mengikuti ketentuan peradilan umum layaknya terdakwa yang lain,"
tegasnya
"Jadi kami pastikan tidak ada itu yang namanya memberikan perlakuan khusus ya,
kan sudah di PTDH juga," tukas mantan Kapolsek Metro Gambir itu.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan
Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J), akan digelar hari ini di PN
Jakarta Selatan dengan diikuti oleh empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain, yakni perintangan penyidikan
atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu
(19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra
Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol
Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
source: POSKOTA➚

Post a Comment for "323 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Sidang Perdana Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo"