Irjen Teddy Minahasa (TM), bakal kembali diperiksa penyidik setelah sebelumnya
sempat menolak untuk diperiksa dengan dalih ingin didampingi Kuasa hukum
pilihannya pribadi.
Adapun Irjen Teddy Minahasa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan
kasus peredaran narkoba yang melibatkan beberapa anggota aktif Korps
Bhayangkara, mulai dari pangkay Aiptu hingga AKBP.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan
mengatakan, Irjen Teddy Minahasa bakal kembali diperiksa terkait kasus dugaan
peredaran narkoba pada Senin (17/10/2022) hari ini.
"(Irjen TM benar akan diperiksa lagi terkait pidana hari ini?) Iya, diperiksa
di Mabes oleh penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Zulpan saat
dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Namun, penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya tak sejalan dengan penjelasan
dari Divisi Humas Polri akan hal ini.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terkait
sanksi pidana bagi Irjen Teddy Minahasa akan dilakukan di Polda Metro, dengan
penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Rencananya ada pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya, untuk teknis bisa
dikonfirmasi lagi ke Kabid Humas ya," ujar Dedi.
Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan etik Irjen Teddy Minahasa, hingga
saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Divisi Propam
Polri ihwal kapan pengagendaan tersebut dilakukan.
"(Pemeriksaan etik Irjen TM) nunggu info lanjut aja dari Propam. Jadi, kalau
KKEP-nya di Propam, pidananya di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Selaras dengan Dedi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas
Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah juga menyebut, bahwa pemeriksaan pidana
Irjen Teddy Minahasa hari ini akan dilakukan di Polda Metro Jaya seperti yang
telah disampaikan sebelumnya.
"(Terkait dengan pemeriksaan pidana Irjen TM hari ini akan dilakukan di Mabes
Polri atau Polda Metro?) Seperti disampaikan saat rilis penanganan kasus TM,
untik saat ini oleh Polda Metro Jaya," terang Nurul.
"Rencananya seperti itu, update terakhir belum diinfo. Joka nanti ada
perkembangan akan kami update," tandas perwira berpangkat melati tiga itu.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus dugaan peredaran narkoba bersama 10 orang lainnya, yang 4 di
antaranya merupakan anggota aktif Korps Bhayangkara.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Metro
Jaya, Komisaris Besar Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta
Pusat, Jum'at (14/10/2022).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen
Teddy Minahasa, dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Di mana, awalnya
Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya, lalu berdasarkan kecukupan alat
bukti, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ujar Mukti.
"Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan
sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari
Sumatera Barat," lanjut Mukti.
Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah
dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132
Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20
tahun penjara," ucapnya.
source: POSKOTA➚

Post a Comment for "Beda Penjelasan Polda Metro dan Mabes Polri Soal Tempat Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa Hari Ini"