Ikuti kami di

Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, PKS Minta Jakarta Tetap Ibukota Legislatif, IKN Ibukota Eksekutif

Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, PKS Minta Jakarta Tetap Ibukota Legislatif, IKN Ibukota Eksekutif

BelumAdaJudul.com || Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Hanya satu fraksi yang menolak RUU ini dibawa ke paripurna yakni fraksi PKS. PKS meminta agar Jakarta tetap sebagai ibukota legislatif, sementara IKN sebagai ibukota eksekutif dan kota lain ditetapkan ibukota yudikatif.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah rampung membahas RUU DKJ dan bersepakat membawanya ke Tingkat II atau Rapat Paripurna.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan Tingkat I di Panja RUU DKJ yang digelar di Gedung Senayan, DKI Jakarta, Senin malam (18/3).

“Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dan satu menolak,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, saat memimpin rapat.

“Dengan demikian, saya ingin meminta persetujuan kembali dari anggota Baleg DPR RI, apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" ucapnya lagi.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebagai satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ lanjut ke Tingkat II, fraksi PKS lantas menyampaikan pandangan yang dibacakan oleh anggota DPRI dari Dapil Sumut II, Ansory Siregar.

Anshory berharap, DKJ bisa jadikan sebagai ibukota legislatif atau tidak perlu pindah ke Ibukota Negara (IKN).

“Bisa dikaji kekhususan Jakarta sebagai ibukota legislatif, IKN sebagai ibukota eksekutif, dan kota lain sebagai ibukota yudikatif. Sebagaimana yang dilakukan Afrika Selatan. Dengan demikian menjadi jelas apa yang menjadi kekhususan Jakarta, bukan sekadar namanya saja,” tegas politisi PKS ini.***

Sumber:
pojoksatu➚

Post a Comment for "Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, PKS Minta Jakarta Tetap Ibukota Legislatif, IKN Ibukota Eksekutif"

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com  

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com