BelumAdaJudul.com - Terduga pelaku pelecehan seksual kepada seorang karyawati
di Kabupaten Bekasi, B, dipecat dari tempat kerjanya. Kendati demikian, kasus
hukum yang ditangani Kepolisian Resor Metro Bekasi dipastikan tetap berlanjut.
Hal tersebut terungkap setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor
menginspeksi PT Kao Indonesia terkait kasus syarat staycation untuk karyawati
demi perpanjangan kontrak, Kamis, 11 Mei 2023. Afriansyah menegaskan,
kekerasan terhadap tenaga kerja tidak bisa dibiarkan.
“Tadi sudah diceritakan bahwa PT KAO sudah meminta PT Ikeda memberhentikan
sementara manajer yang bermasalah sambil hukum berjalan. Saya juga sudah
menelpon Kapolres langsung untuk memberikan atau menindaklanjuti temuan atau
laporan dari korban. Pak Kapolres berjanji akan menindaklanjuti dengan
memanggil semua pihak, saksi, korban dan lain-lain termasuk yang dilaporkan
tentunya,” kata Afriansyah yang melakukan sidak dengan didampingi Anggota
Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
Sebelumnya, korban yang merupakan karyawati berinisial AD (24) merupakan
karyawan alih daya PT Ikeda yang bekerja di PT Kao Indonesia. Di sisi lain,
terduga pelaku, B, merupakan manajer PT Ikeda.
Afriansyah turut memuji langkah perusahaan memecat B. Namun, dia menyayangkan
lemahnya mekanisme pengawasan sehingga dugaan pelecehan itu terjadi.
Afriansyah pun meminta perusahaan untuk memberi dukungan moril kepada AD
selaku korban. Hal itu disampaikan karena sejak kasus ini terungkap, tidak ada
bentuk perhatian dari perusahaan terhadap korban.
Kendati korban berasal dari perusahaan penyalur kerja, namun tenaga korban
digunakan di perusahaan yang memproduksi produk kecantikan ini.
“Walaupun PT Kao yang mempekerjakan orang, biarpun melalui outsourcing, biar
berimbang ceritanya, saya minta manajemen atau manajer HRD untuk memanggil AD
untuk mendapatkan keterangan yang benar. Memang harus kontrol juga untuk
mencegah ada kesalahan,” ucap dia.
Sebelum sidak, Afriansyah lebih dulu menemui korban AD di Posko Pengaduan
Tindak Kekerasan dan Pelecehan terhadap Pekerja Perempuan di Kantor Hukum
Nyumarno, Cikarang Pusat. Setelah mendengar langsung kesaksian korban,
Afriansyah menegaskan kasus yang menimpa AD harus menjadi pelajaran bagi
perusahaan lain agar tidak terulang kembali.
Sementara itu, perwakilan PT Kao Indonesia, Nurbaeti mengatakan, pihaknya
mengikuti arahan Wamanaker untuk bersikap tegas pada pelaku pelecehan.
Pihaknya pun bakal turut memberi perhatian kepada AD selaku korban.
“Sesuai dengan arahan Pak Wamenaker, memang sebenarnya dari awal kami
mengikuti perkembangan kasus ini. Kemudian kami minta siapapun terduga untuk
dinonaktifkan sesuai arahan pak Wamen. AD merupakan karyawan outsourcing yang
direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Cikarang. Kami sudah memberikan
instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucap dia.***
Sumber :
Tag :

Post a Comment for "Manajer yang Ajak Karyawati di Bekasi Staycation Dipecat, Proses Hukum Tetap Berlanjut"