Ikuti kami di

Maju di Pileg 2024, Bupati Lebak dan Wakilnya Mundur dari Jabatannya

Maju di Pileg 2024, Bupati Lebak dan Wakilnya Mundur dari Jabatannya

BelumAdaJudul.com - Bupati dan Wakil Bupati Lebak, mengundurkan diri dari jabatannya, lantaran keduanya bakal maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Diketahui, Bupati Lebak, Iti Oktavia Jayabaya mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang).

Sementara, wakilnya yakni Ade Sumardi mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Banten dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Keputusan itu diambil keduanya, dengan bukti telah menyampaikan surat pengunduran diri baik kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yang pertama menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya itu Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi saat dirinya mengajukan daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Banten beberapa hari laku.

Kemudian, disusul oleh Bupati Lebak, Iti Oktavia Jayabaya yang juga sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya ke KPU dan Mendagri.

"Surat pernyataan pengunduran diri sudah disampaikan ke KPU dan Mendagri. Karena itu salah satu persyaratan untuk dapat mencalonkan diri di Pileg 2024 mendatang," ungkap Bupati Iti kepada wartawan.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso mengatakan, sekarang ini keduanya baru mengajukan permohonan pengunduran diri, karena keduanya akan mencalonkan diri pada Pileg 2024 mendatang.

"Kalau sekarang belum mundur dari jabatannya, baru mengajukan permohonan. Karena surat pengajuan itu menjadi salah satu syarat untuk bisa mencalonkan diri pada Pileg nanti di KPU," kata Sekda Lebak, Senin (15/5/2023).

Budi menjelaskan, saat ini kan keduanya (Bupati dan Wakil Bupati Lebak), statusnya masih Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) belum ditetapkan sebagai Calon Legislatif (Caleg).

"Jadi, sekarang masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak, karena pengunduran itu baru diajukan untuk pemenuhan syarat Bacaleg," jelasnya.

"Terkecuali sudah ditetapkan sebagai Caleg, baru sudah ditetapkan mundur dari jabatannya," jelasnya lagi.

Ditambahkannya, jika nanti sudah mundur maka jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebak akan dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang ditentukan baik oleh Pemprov Banten maupun pemerintah pusat.

"Ya nanti dijabat oleh Pjs. Yang menentukan Pjs itu nantinya bisa oleh Pemprov Banten dan juga pemerintah pusat, karena kalau Pemkab Lebak tidak punya kewenangan untuk menunjuk Pjs Bupati dan Wakilnya," tambahnya.

Sumber :

Tag :

Post a Comment for "Maju di Pileg 2024, Bupati Lebak dan Wakilnya Mundur dari Jabatannya"