BelumAdaJudul.com - Bupati dan Wakil Bupati Lebak, mengundurkan diri dari
jabatannya, lantaran keduanya bakal maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024
mendatang.
Diketahui, Bupati Lebak, Iti Oktavia Jayabaya mencalonkan diri sebagai anggota
DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang).
Sementara, wakilnya yakni Ade Sumardi mencalonkan diri sebagai anggota DPRD
Banten dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Keputusan itu diambil keduanya, dengan bukti telah menyampaikan surat
pengunduran diri baik kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun ke
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Yang pertama menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya itu Wakil Bupati
Lebak, Ade Sumardi saat dirinya mengajukan daftar Bakal Calon Legislatif
(Bacaleg) ke KPU Banten beberapa hari laku.
Kemudian, disusul oleh Bupati Lebak, Iti Oktavia Jayabaya yang juga sudah
mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya ke KPU dan Mendagri.
"Surat pernyataan pengunduran diri sudah disampaikan ke KPU dan Mendagri.
Karena itu salah satu persyaratan untuk dapat mencalonkan diri di Pileg 2024
mendatang," ungkap Bupati Iti kepada wartawan.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso mengatakan, sekarang
ini keduanya baru mengajukan permohonan pengunduran diri, karena keduanya akan
mencalonkan diri pada Pileg 2024 mendatang.
"Kalau sekarang belum mundur dari jabatannya, baru mengajukan permohonan.
Karena surat pengajuan itu menjadi salah satu syarat untuk bisa mencalonkan
diri pada Pileg nanti di KPU," kata Sekda Lebak, Senin (15/5/2023).
Budi menjelaskan, saat ini kan keduanya (Bupati dan Wakil Bupati Lebak),
statusnya masih Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) belum ditetapkan sebagai
Calon Legislatif (Caleg).
"Jadi, sekarang masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak, karena
pengunduran itu baru diajukan untuk pemenuhan syarat Bacaleg," jelasnya.
"Terkecuali sudah ditetapkan sebagai Caleg, baru sudah ditetapkan mundur dari
jabatannya," jelasnya lagi.
Ditambahkannya, jika nanti sudah mundur maka jabatan Bupati dan Wakil Bupati
Lebak akan dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang ditentukan baik oleh
Pemprov Banten maupun pemerintah pusat.
"Ya nanti dijabat oleh Pjs. Yang menentukan Pjs itu nantinya bisa oleh Pemprov
Banten dan juga pemerintah pusat, karena kalau Pemkab Lebak tidak punya
kewenangan untuk menunjuk Pjs Bupati dan Wakilnya," tambahnya.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Maju di Pileg 2024, Bupati Lebak dan Wakilnya Mundur dari Jabatannya"