BelumAdaJudul.com - Dalam penanganan kasus transaksi janggal di lingkungan
Kementerian Keuangan, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang didorong melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menuturkan komite yang dipimpin oleh
Mahfud MD ini harus memberikan input berupa informasi, rekomendasi, laporan
hasil analisis, yang nantinya dipakai untuk laporan hasil pemeriksaan.
"Nah ini, disampaikan kepada penegak hukum boleh, tetapi yang wajib itu kepada
presiden. Setiap 6 bulan kepada DPR RI, DPR RI tentu komisi III,” kata pria
yang akrab disapa Bambang Pacul ini kepada wartawan di Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Bambang mengurai, temuan transaksi janggal Rp 349 triliun, dari analisis
keuangan LHA/LHP sebanyak 300 temuan, 100-nya hanya informasi. Dari sana, kata
Bambang Pacul, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang bisa melaporkan hasil analisisnya ke aparat penegak
hukum termasuk KPK.
"Nah itu tentu ditindaklanjuti oleb Ketua Komite dulu. Ketua Komite nanti
rekomendasikan ini masuk KPK, ini masuk Kejaksaan, ini masuk ke PPNS di Bea
Cukai, monggo," ujarnya.
"Saya katakan tadi, yang memulai mereka, mereka harus mengakhiri, bukan DPR,"
demikian Bambang Pacul.
Sumber :
Tag :
#KPK
#DPR
Post a Comment for "Komisi III DPR Dorong KPK Dilibatkan Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu"