BelumAdaJudul.com - Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dicopot
dari jabatannya. Padahal, ada surat Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang
memerintahkan agar Endar tetap di lembaga antirasuah.
Keputusan pimpinan, dalam hal ini Ketua KPK Firli Bahuri, itu dinilai
melanggar kode etik. Tiba-tiba mencopot pegawai KPK dengan dalil masa jabatan
sudah selesai. Sementara pihak KPK tak ada upaya mengusulkan perpanjangan.
Tindakan ini kemudian membuat Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia
(PB KAMI) melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengatakan tindakan Firli Bahuri itu
sewenang-wenang. Tidak profesional dan cenderung membawa KPK ke ranah politik.
Bagaimana tidak, Endar disebut salah satu orang yang tak sepaham dengan Firli
Bahuri dkk untuk menaikkan Formula E ke tahap penyidikan. Setidaknya ada 3
pejabat KPK yang menilai penyelidikan Formula belum cukup bukti untuk naik
penyidikan. Salah satunya Endar.
Perbedaan pendapat ini pun yang diduga menjadi penyebab disingkirkannya Endar
dari Gedung Merah Putih KPK. Dugaan ini yang kemudian membuat Sultoni meminta
Dewas proaktif dalam melakukan dan mencari informasi.
"Ini kan, sangat tidak lucu, tidak profesional, kan seperti itu. Jadi kami
juga melihat sepertinya KPK ini dibawa ke ranah politik oleh ketua KPK. Jadi
kita minta Dewas selidiki kasus ini," kata Sultoni di Gedung ACLC KPK, Senin
(03/4).
Dugaan Sultoni itu mencuat karena pemberhentian Endar dinilai tak punya dasar
hukum.
"Jadi ada dalam pasal, pada Peraturan KPK No. 1 tahun 2002 itu dijelaskan
‘pegawai komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dikembalikan ke
instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin
berat dan sudah disidang kode etik'," kata Sultoni.
"Tetapi yang kalau kami lihat, selama ini tidak ada pelanggaran berat itu
kepada Brigjen Endar tersebut. Jadi kita minta Dewas selidiki, ada motif apa?
gitu lho," lanjutnya.
PB KAMI juga mempertanyakan mengapa KPK tak mengindahkan atau mempertimbangkan
surat dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan agar Endar tetap di
lembaga anti rasuah.
Dalam Surat Perintah Nomor 904/III/KEP./2023, termuat perintah Kapolri kepada
Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK.
"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK,"
demikian salah satu poin dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Maret 2023.
Surat ini tak digubris. Sehari kemudian, 30 Maret 2023, KPK mengeluarkan surat
pencopotan secara hormat Endar Priantoro dengan dalih masa jabatan sudah
berakhir.
Kini Kapolri sudah menjawab kembali surat KPK itu. Kapolri meminta Endar tetap
bertugas jadi Direktur Penyelidikan KPK.
Sumber :
Tag :
#KPK
Post a Comment for "Copot Brigjen Endar Priantoro, Firli Bahuri Dinilai Bawa KPK ke Ranah Politik"