BelumAdaJudul.com - KPK telah menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak
Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka gratifikasi.
KPK mengungkap sejumlah barang bukti dari kasus ini, salah satunya safe
deposit box berisi duit miliaran dari mata uang asing.
"Turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan oleh
RAT (Rafael Alun Trisambodo) dalam safe deposit box di salah satu bank dalam
bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata
uang Euro," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di kantor KPK,
Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Safe deposit box ini diamankan beserta barang bukti lainnya yang ditemukan
penyidik KPK, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan,
sepeda, serta uang rupiah.
"Dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan
mata uang euro," ujarnya.
Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp 1,3 M
Firli menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. Rafael, kata
Firli, menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian dari
temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Firli menyebut Rafael memiliki perusahaan yang bergerak di bidang
jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME. Rafael disebut aktif
berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak
yang dialaminya.
"Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait
pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para
wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait
kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP," ucap Firli.
Atas perbuatannya, Rafael diduga menerima uang USD 90 ribu yang merupakan
gratifikasi atas tindakannya. Adapun USD 90 ribu tersebut jika dikonversikan
ke rupiah dengan kurs Rp 15 ribu menjadi sekitar Rp 1,3 miliar. Saat ini KPK
terus menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses
penyelesaian perpajakannya. RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi
dan rekomendasi dengan PT AME," katanya.
"Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau
uang gratifikasi yang diterima Saudara tersangka RAT sejumlah sekitar USD 90
ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran
terus dilakukan," katanya.
Rafael Alun dulu menjabat Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Dia juga sempat menjadi penyidik pegawai
negeri sipil (PPNS) dari tahun 2005, serta diangkat menjadi Kepala Bidang
Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber :
Tag :
#KPK

Post a Comment for "Terkuak Duit Miliaran Rafael Alun dari 3 Mata Uang di Safe Deposit Box"