BelumAdaJudul.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
mengungkapkan para koruptor tidak takut dengan hukuman penjara dan hanya takut
dimiskinkan.
Hal itu disampaikan Firli saat konferensi pers penahanan mantan pejabat
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo yang telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum, tapi
para koruptor sangat takut apabila dia dimiskinkan," kata Firli dilansir
Antara, Selasa (4/4/2023).
Firli pun sepakat dengan suara publik yang mendukung diterapkannya Pasal
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rafael.
Meski demikian penerapan pasal TPPU tersebut harus sesuai dengan prosedur dan
perkembangan penyidikan.
"Saya sepakat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tapi nanti kita
lihat perkembangan penyidikannya," ujar Firli.
Pasalnya dengan penerapan TPPU, penegak hukum bisa mengintensifkan penyitaan
aset dalam rangka memulihkan kerugian negara.
Firli menjelaskan peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga
terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan,
Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada
2011.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan
konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak
dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengungkapkan pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak
yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan
pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90
ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses
penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ujarnya.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi
uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box
disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang
dolar Singapura dan mata uang Euro.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT beralamat di
Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam
tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana uang dengan pecahan mata uang rupiah,"
kata Firli.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber :
Tag :
#KPK

Post a Comment for "KPK: Koruptor Tak Takut di Penjara tapi Takut Dimiskinkan"