BelumAdaJudul.com - Warganet tak
terima AG pacar Mario Dandy divonis 3 tahun 6 bulan penjara buntut kasus
penganiayaan David Ozora.
AG pacar Mario Dandy yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora memang
menjadi sorotan bagi warganet.
Terutama AG dituding sebagai dalang dari Mario Dandy lakukan penganiayaan
terhadap David.
Meski masih di bawah umur, AG sudah harus menelan pil pahit dalam sel tahanan
karena ulahnya sendiri.
Hal itu membuat warganet geram karena tindak pidana yang telah diperbuatnya
hingga membuat anak orang sakit tak berdaya.
Hari ini, Senin 10 April 2023 AG menjalani sidang vonis yang sebelumnya sudah
dituntut oleh jaksa selama 4 tahun penjara.
Sidang vonis dilakukan secara tertutup dan dipimpin oleh hakim tunggal Sri
Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AG terbutk secara sah bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan
penganiayaan berat dengan rencana.
“Satu menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih
dahulu,” kata hakim Sri Wahyuni dikutip Ayobandung.com dari TikTok @metro_tv
Senin, 10 April 2023.
Lalu hakim Sri menjatuhkan pidana terhadap AG selama 3 tahun 6 bulan penjara
dengan dikurangi masa penahanan.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana selama 3
tahun dan 6 bulan di LPKA,” lanjutnya.
“Tiga, masa penahanan yang telah dijalankan anak dikurangkan sebelumnya dari
pidana yang dijatuhkan, empat menetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan
menyertakan satu buah barang bukti handphone,” tambahnya.
Akan vonis tersebut, banyak warganet yang tak terima dan mengatakan seharusnya
lebih dari hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Harusnya 35 tahun,” kata Tata.
“Dih 3 tahun, perannya dia berat lho,” kata Virgo_an.
“Kenapa gak 30 tahun?,” kata gasbos.
“Kenapa ringan harusnya lebih berat,” kata ommi.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "AG Pacar Mario Dandy Hanya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Warganet Auto Protes: Harusnya 35 Tahun"