BelumAdaJudul.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Apek) Indonesia
menyebut DPR RI hanya menjadi stempel pemerintah. Hal tersebut menyusul
disahkannya Perppu Cipta Kerja.
Dewan Pimpinan Pusat Mirah Sumirat mengaku kecewa dengan DPR lantaran tidak
berpihak kepada masyarakat, terkhusus kepada kaum buruh yang merasa dirugikan
dengan Perppu Ciptaker tersebut.
“Kita kecewa dan penolakannya terhadap keputusan DPR RI mengesahkan Perppu,
ini menjadi bukti DPR hanya menjadi stempel pemerintah,” kata Mirah dalam
keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Dia menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang mengabaikan keputusuan Mahkamah
Konsitusi (MK).
Di mana dalam keputusuan tersebut DPR dan pemerintah untuk memperbaiki draf
pasal-pasal yang tercantum di dalam Perppu Ciptaker itu.
“Pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya adalah
pengabaian terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR secara resmi menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi UU.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang
2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023).
Rapat pengesahan Perppu Ciptaker turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko
Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022
Cipta Kerja bisa disetujui?” ujar Ketua DPR Puan Maharani.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Pengesahan Perppu Ciptaker Bukti DPR Cuma Jadi Stempel Pemerintah"