Ikuti kami di

Agnes Segera Disidang di PN Jaksel, Lebih Dulu Dibanding Mario dan Shane, Ini Alasannya

Agnes Segera Disidang di PN Jaksel, Lebih Dulu Dibanding Mario dan Shane, Ini Alasannya

BelumAdaJudul.com - Kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo Cs akan segera masuk dalam tahap persidangan.

Untuk kasus ini, anak berkonflik dengan hukum, AG (15), akan menjalani sidang lebih dulu ketimbang dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sidang AG nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Iya untuk prosesnya nanti dilimpah ke PN Jaksel,” kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Ade menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari kejaksaan ke pengadilan akan dilakukan apabila berkas dakwaan telah rampung.

Untuk proses saat ini, AG baru menjalani tahap II yakni dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara untuk Mario dan Shane masih dalam proses kelengkapan berkas perkara dari penyidik untuk diserahkan kepada kejaksaan.

“Untuk updatenya secara teknis langsung konfirmasi di Kejari Jaksel ya,” tuturnya.

Sementara, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pihaknya telah siap untuk menggelar sidang Mario Dandy Cs.

Ia berpedoman dengan ketentuan Mahkamah Agung (MA) dalam aturan penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Dalam hal ini, AG akan disidangkan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA. Untuk AG pastinya tertutup karena masih di bawah umur,” jelasnya.

Sebelumnya, berkas AG dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. AG telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung 21 Maret 2023 dan menjalani masa penahanan di LPKS Jaksel.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora ini, AG dipersangkakan melanggar Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.


Sumber :

Tag :

Post a Comment for "Agnes Segera Disidang di PN Jaksel, Lebih Dulu Dibanding Mario dan Shane, Ini Alasannya"