BelumAdaJudul.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
(Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap
dilaksanakan. Hal itu sebagai penegas atas beredarnya isu pengunduran pemilu
dari jadwal yang ditentukan.
"Ingin saya sampaikan tahun depan itu diadakan pemilu. Dan saya ingin
memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu (2024) itu jadi," ujar Mahfud saat
Pidato di acara Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta Selatan,
Sabtu (25/3)
Alasannya, kata Mahfud, pelaksanaan pemilu sudah tidak bisa lagi ditunda
karena bisa melanggar konstitusi. Ia menyebut bahwa pemilu sudah diatur dan
harus dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.
"Kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi. Kenapa? Karena kata konstitusi
itu berkata pemilu itu 5 tahun. Tidak boleh lewat sehari pun Presiden itu
menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun," tegasnya.
Dia menggambarkan jika, Presiden Joko Widodo dilantik menjadi Presiden pada 20
Oktober 2019. Sehingga, lima tahun selanjutnya atau 20 Oktober 2024 mendatang
harus sudah ada proses pergantian Presiden melalui sistem Pemilu.
"Lewat dari itu melanggar konstitusi. Apa bisa diubah? bisa tapi diubah dulu
konstitusinya dan itu tidak mudah," lanjut Mahfud.
Ia menjelaskan proses merubah konstitusi tidaklah mudah. Karena, harus ada
satu pertiga suara anggota DPR, MPR, dan DPD yang sepakat untuk melakukan
proses perubahan. Lalu dibentuk badan pekerja dari susunan anggota DPR, MPR
dan DPD.
Meski sudah ada tatacaranya, kata Mahfud, melihat konfigurasi politik di
parlemen saat ini, perubahan konstitusi tidak akan tercapai. Sebab,
parpol-parpol sudah menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan Presiden
"Karena PDI-P nolak perpanjangan. Demokrat nolak. Nasdem nolak. PKS nolak. Ini
sudah hampir separuh. Nggak akan ada sidang MPR. Nah dalam keadaan itu negara
ini menjadi chaos. Masa jabatan habis yang baru belum diangkat karena oleh
konstitusi tidak bisa diangkat," tambah Mahfud.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Mahfud MD: Pelaksanaan Pemilu sudah Tak Bisa Ditunda karena Bisa Langgar Konstitusi"