BELUMADAJUDUL.COM - Seperti
Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga tidak menyalami hakim usai mendengar vonis 15
tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis hukuman 15 tahun penjara terhadap
Kuat Ma'ruf. Kuat dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan
berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta
melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu
Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan,
Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf berupa pidana penjara 15
tahun," sambungnya.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU). Sebelumnya, tim Jaksa menuntut Kuat dengan pidana penjara 8 tahun.
Usai mendengar vonis itu, Kuat Ma'ruf terlihat tegar dan bersikap tenang.
Namun, dirinya tidak menyalami hakim dan langsung menghampiri pengacaranya di
sebelah kanan ruang sidang. Pengacara mencoba memberikan semangat kepada Kuat
Ma'ruf.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Seperti Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Juga Tak Salami Hakim Usai Divonis 15 Tahun Penjara"