BelumAdaJudul.com - Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus penganiayaan terhadap D di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan,
Jakarta Selatan, pada Senin malam (20/2).
Mario yang juga anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak terlihat memakai
baju oranye bertuliskan tahanan saat ditampilkan di depan awak media di
Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menyebut awal mula kejadian
karena rekan dari Mario yakni AGH (15) melaporkan kejadian yang terjadi pada
dirinya disebabkan oleh D (17)
"Dari adanya informasi yang diterima tersangka dari saudari A. Saudari A
menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik,"
kata Ade.
Tersangka Mario bersama dengan saksi A dan saksi S pergi untuk berkunjung ke
rumah korban dan meminta korban untuk keluar.
“Tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar," kata Ade.
Korban yang tak berdaya diajak naik mobil oleh pelaku, dari sini penganiayaan
terjadi. Hasilnya, kaki, perut, dan kepala korban sempat tidak berfungsi
normal.
“Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku
memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Saat korban sudah
terjatuh, pelaku menendang kepala korban,” kata Ade.
Korban pun mengalami luka cukup serius dan saat ini sedang menjalani perawatan
medis di rumah sakit.
Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan UU 23/2002
Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sumber :
Tag :

Post a Comment for "Polres Jaksel Lakukan Penahanan Anak Ditjen Pajak Usai Pukuli Teman di Pesanggrahan"