BelumAdaJudul.com - Sederet fakta terungkap dalam sidang Irjen Teddy Minahasa
atas kasus peredaran sabu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Barat, Senin (20/2/2023), ada dua saksi yang dihadirkan, yaitu mantan anggota
Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang dan seorang nelayan bernama Muhamad
Nasir.
Keduanya juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Sementara salah satu
fakta yang terungkap melalui sidang itu adalah eks Kapolsek Kalibaru, yakni
Kompol Kasranto yang disebut Janto memiliki pekerjaan sampingan sebagai kurir
sabu.
Awalnya, Janto mengaku memperoleh sabu dari Kompol Kasranto. Lebih lanjut,
mantan kapolsek itu juga menjual sebanyak 1,3 kilogram sabu kepada bandar
narkoba Kampung Bahari, Alex Bonpis dan Muhamad Nasir yang turut menghadiri
sidang.
"Di bulan delapan (Agustus 2022), Pak Kasranto menawarkan ke saya berupa
sabu," ujar Janto.
Kasranto Minta Dicarikan 'Lawan'
Kasranto juga sempat mengatakan "tolong cari lawan dong" kepada Janto. Atas
dasar ini, Janto mencari pembeli sabu dan mengaku dihubungi Alex Bonpis yang
ingin membeli barang itu seberat satu kilogram. Ia lantas membawanya ke tempat
Alex.
"Tanggal 24 September, saya mendapatkan sabu dari saudara Kasranto seberat
satu kilogram dan saya bawa ke Kampung Bahari, kepada saudara Alex," ungkap
Janto.
Setelah sepakat, Janto dibayar oleh Alex sebesar Rp 500 juta. Sabu itu
disebutnya dibawa dari ruangan Kasranto. Begitu transaksi selesai, Janto
menyerahkan uang dari hasil penjualan sabu tersebut kepada Kasranto dan
mengaku menerima upah sebanyak Rp 20 juta.
Hakim kemudian bertanya maksud dari 'cari lawan' yang disebutkan Janto.
Dijawab oleh Janto bahwa arti dari istilah itu adalah mencari pembeli. Dengan
kata lain, Kasranto meminta Janto untuk mencari orang yang berminat membeli
sabu darinya.
"Kalau cari lawan, cari yang beli maksudnya," jelas Janto.
Kapolsek Rangkap Jadi Kurir Sabu
Janto mengaku sudah empat kali melakukan transaksi sabu. Setelah yang pertama,
ia kembali menjual sabu seberat satu ons kepada Alex dan juga Nasir. Namun,
kali ini barang itu tidak lagi diambil dari ruangan Kasranto di Mapolsek
Kalibaru.
Kasranto disebut mengantarnya langsung ke Janto. Mereka membuat janji temu di
depan pos Pemadam Kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok. Setelahnya, baru lah
Janto membawa barang tersebut ke Alex yang kemudian diberi harga Rp50 juta
pada 7 dan 10 Oktober 2022.
"Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan pemadam kebakaran (Pelabuhan Tanjung
Priok)," ujar Janto.
"Dia menyerahkan ke saya berupa sabu satu ons. Saya bawa lagi ke Kampung
Bahari dan serahkan kepada anak buah Pak Alex. Dia memberikan uang cash Rp 50
juta," imbuhnya.
Setelah transaksi selesai, Janto kembali ke depan Pelabuhan Tanjung Priok
untuk menyerahkan uang hasil penjualan sabu kepada Kasranto. Lalu, pada 9
Oktober 2022, ada pesanan sabu lagi. Kala itu, sosok pembelinya adalah Muhamad
Nasir, nelayan di Kampung Bahari.
Kasranto saat itu kembali menjadi kurir dengan mengantarkan langsung sabu
seberat satu ons yang dipesan Nasir kepada Janto. Diakui oleh Janto, ia
menerima upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap sabu dengan berat satu ons yang
berhasil dijualnya.
"Saya menelpon Kapolsek, ada yang membeli. Kemudian Kapolsek mengantar kembali
satu ons ke depan pemadam kebakaran. Setelah itu saya bawa ke saudara Nasir,"
tutur Janto.
Jenderal Bintang Dua Pemilik Sabu
Dalam persidangan itu, hakim juga menggali keterangan Janto soal asal muasal
sabu yang diperoleh dari Kasranto. Janto mengaku tidak diberitahu hingga
Kasranto mengungkap bahwa barang itu milik seorang jenderal bintang dua.
"Dia bilang kepada saya, ini punya jenderal bintang dua," ungkap Janto.
Hakim lantas mencecar apakah Janto mengetahui bahwa jenderal bintang dua yang
dimaksud Kasranto adalah Teddy Minahasa. Namun, Janto mengaku tidak
mengetahuinya.
"Apakah disebut jenderal bintang dua adalah Teddy Minahasa Putra?" tanya
hakim.
"Tidak, Yang Mulia," ungkap Janto.
Sumber :
Tag :

Post a Comment for "Terungkap Ada Kapolsek Kerja Sampingan Jadi Kurir Sabu dalam Kasus Teddy Minahasa"