BELUMADAJUDUL.COM - Menjelang
putusan Majlis Hakim terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir
Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Komisi III DPR RI menaruh harapan agar hakim
menjatuhkan hukuman berat kepada Ferdy Sambo.
Hal itu mengacu pada dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan
serta fakta-fakta persidangan.
“Hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo,” kata
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto kepada wartawan, Senin
(13/3).
Didik menilai, putusan hakim merupakan puncak klimaks dari suatu perkara yang
sedang diperiksa dan diadili. Sehingga, putusan hakim pada akhirnya harus
mengandung keputusan mengenai peristiwanya itu sendiri.
Oleh karena itu, harus dilihat pula apakah terdakwa telah melakukan perbuatan
yang dituduhkan kepadanya. Kemudian mengenai putusan hukumnya, apakah
perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dan bersalah sehingga dapat
dipidana.
Sehingga, hakim dalam menjatuhkan putusan harus juga mempertimbangkan faktor
yuridis, yaitu Undang-undang dan teori-teori yang berkaitan dengan kasus atau
perkara. Selain itu, faktor non yuridis juga harus menjadi pertimbangan.
“Yaitu melihat dari lingkungan dan berdasarkan hati nurani dari hakim itu
sendiri,” pungkasnya.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Komisi III DPR: Ferdy Sambo Layak Dijatuhi Hukuman Maksimal"