BELUMADAJUDUL.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi resmi mengajukan banding
ke Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (16/2/2023).
Informasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi banding disampaikan Humas PN
Kaksel, Djuyamto.
Selain Sambo dan Putri, banding ternyata juga diajukan Ricky Rizal dan Kuat
Maruf.
Informasi banding Sambo Cs itu tertera dalam data di Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana
almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan
yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.
Akan tetapi, Djuyamto menyatakan, banding yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri
Candrawathi itu tidak bersamaan dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dikatakan Djuyamto, Ricky Rizal dan Kuat Maruf lebih dulu mengajukan banding
pada Rabu (15/2/2023) kemarin.
Sementara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengajukan banding pada hari ini.
“Terdakwa FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi) dan RR (Ricky Rizal)
diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” jelas Djuyamto.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya
sudah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo Cs.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing
mendapat vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman
mati kepada Ferdy Sambo.
Putusan itu lebih berat dibanding tutuntan Jaksa yakni penjara seumur hidup.
Demikian pula dengan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yang
oleh Jaksa ditntut 8 tahun penjara.
Vonis lebih berat juga didapat Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Keduanya, masing-masing dijatuhi vonis 13 tahun penjara dan 15 tahun penjara.
Padahal oleh Jaksa, Ricky Rizal dituntut sama dengan Putri Candrawathi, yakni
8 tahun penjara.
Tuntutan penjara 8 tahun juga diterapkan Jaksa kepada Kuat Maruf.
Akan tetapi, Majelis Hakim menjatuhkan vonis super ringan kepada Bharada
Eliezer.
Dalam sidang vonis kemarin, Bharada Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan
penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yakni 12 tahun
penjara.
Sumber :
Tag :

Post a Comment for "Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs Kompak Banding, tak Terima Vonis Super Ringan Bharada Eliezer ?"