BELUMADAJUDUL.COM - Vonis bebas yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya,
dinilai sebagai kerusakan hukum terparah yang hanya terjadi di rezim Joko
Widodo. Henry Surya merupakan terdakwa kasus penggelapan dana nasabah sebesar
Rp 106 triliun.
Kerusakan hukum yang terjadi di era Jokowi ini pernah disampaikan advokat
kondang, Kamaruddin Simanjuntak, melalui video pendek yang sempat diviralkan
pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya, @Miduk17
pada Agustus 2022.
"Menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak, hukum itu paling rusak terjadi di
era pemerintahan Jokowi. Saya beri contoh, kasus Indosurya, uang nasabah yang
hilang Rp 100 triliun lebih, termasuk Rp 50 triliun itu dari koperasi,
bisa-bisanya bos Indosurya dibebaskan," ujar tokoh nasional Rizal Ramli, Kamis
(16/2).
Ironisnya, lanjut Rizal Ramli, pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud
MD seperti tak punya kekuatan dalam menghadapi kejahatan yang telah dilakukan
bos Indosurya, dengan dalih bahwa kasus tersebut masuk dalam ranah perdata.
"Hei, come on, kasus Indo Surya itu ponzi scheme atau penyalahgunaan dana
nasabah, itu kriminal. Bahkan di seluruh dunia itu adalah tindakan kriminal,"
tegas mantan anggota Tim Panel Ekonomi PBB bersama tiga peraih Nobel ini.
Bahkan, kata Rizal Ramli, Henry Surya terbukti telah memindahkan uang milik
nasabah ke luar negeri dan dibelikan beberapa aset. Seperti membeli kapal
pesiar, jet pribadi, dan properti di Prancis.
"Itu pidana karena menyalahgunakan dana nasabah. Tapi, direkayasa, seolah-olah
dibangkrutkan lah Indosurya, kuratornya diatur, sehingga akhirnya dana nasabah
nyaris enggak ada," sesal RR, sapaan akrabnya.
Menteri Keuangan era pemerintahan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini pun
menyarankan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) aktif
untuk menelisik aset-aset milik bos Indosurya di luar negeri agar uang para
nasabah dan koperasi bisa kembali.
"Lah, PPATK ngapain dibikin? Harusnya kirim surat dong kepada pemerintah di
Prancis dan Singapura, minta list aset pemilik Indosurya, sita itu, supaya
nasabah bisa kembali uangnya, termasuk uang koperasi," tegasnya.
"Sama juga dengan Asabri, itu dana pensiunan tentara, hilang Rp 20 hingga Rp
30 triliun lebih. Padahal yang bersangkutan masih kaya raya, punya 3 sampai 4
Ritz Carlton," imbuhnya.
Memang, Rizal Ramli, mengakui pemerintah tidak boleh mengintervensi hukum.
Tapi, Jokowi sebagai kepala negara wajib melaksanakan konstitusi supaya hukum
itu lebih adil.
"Dia (Jokowi) bisa kok ubah aturannya atau undang-undangnya supaya aset
pengusaha bermasalah ini bisa disita. Karena enak banget ini para pengusaha
penjahat ini. Mereka ini menganut istilahnya itu 'ogi tapi jaya' alias ogah
rugi tapi jaya," jelas Rizal Ramli.
Kalau Jokowi sebagai kepala negara merasa tidak sanggup menyelesaikan
masalah-masalah ini, RR memintanya mundur saja.
"Karena enggak becus, banyak kok orang Indonesia yang lebih hebat kok,"
pungkas Rizal Ramli.
Sumber :
Tag :

Post a Comment for "Vonis Bebas Bos Indosurya Jadi Kerusakan Hukum Paling Parah di Era Jokowi, Rizal Ramli: Kalau Enggak Sanggup Mundur Saja"