Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan beberapa poin memberatkan bagi terdakwa
kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf yang dituntut
8 tahun penjara.
Adapun yang pertama, perbuatan Kuat dinilai sudah menghilangkan nyawa Yosua
serta memberikan duka kepada keluarga korban. Kedua, Kuat disebut berbelit
ketika diperiksa dan tidak menunjukkan rasa penyesalan ketika persidangan.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali
perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa di ruang
sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (16/1/2023).
Yang terakhir, perbutan Kuat juga dinilai sudah membuat kegaduhan di tengah
masyarakat.
Selain membacakan poin memberatkan, jaksa turut membacakan poin meringankan
bagi Kuat di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Yang pertama, Kuat dinilai belum pernah diganjar hukuman pidana sebelumnya dan
juga sudah berperilaku sopan sepanjang persidangan.
"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak
jahat dari pelaku lain," ungkap jaksa.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara terkait kasus
pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa
penangkapan dan penahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan
tuntutan Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(16/1/2023).
Tuntutan dengan hukuman 8 tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan
premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan
dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Lebih lanjut, tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas
terdakwa Kuat Maruf yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan
Birgadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban
Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kuat didakwa melakukan pembunuhan
berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard
Eliezer, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau
selama-lamanya 20 tahun.
sumber: SUARA➚

Post a Comment for "Dituntut 8 Tahun Bui, Kuat Maruf Disebut Tak Menyesal Ikut Menghilangkan Nyawa Brigadir Yosua"