Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapan jaksa penuntut umum (JPU)
untuk membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E,
terdakwa pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
dijadwalkan digelar Senin (16/1/2023) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana
saat dikonfirmasi terkait kesiapannya, mengatakan agar media menunggu di
persidangan besok.
“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut di Jakarta, sebagaimana dilansir
Antara, Minggu (15/1/2023).
Sebelumnya, pada Rabu (11/1) JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E
dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa. JPU
meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan
kembali akan dilanjutkan pada Rabu (18/1). Pada hari yang sama, usai menunda
pembacaan tuntutan kepada Bharada E, hakim pengadilan melanjutkan sidang
pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Terkait penundaan itu, Ketut menegaskan penundaan dilakukan bukan karena JPU
belum siap, tetapi karena ada beberapa terdakwa yang belum diperiksa.
“Bukannya belum siap, tapi para terdakwa lain dalam kasus yang sama dan berkas
yang berbeda belum diperiksa jadi takut mempengaruhi keterangan yang
diberikan,” ujar Ketut.
Selain Bharada E, terdakwa lain juga menghadapi sidang pembacaan tuntutan JPU,
yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Berdasarkan data dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang
pembunuhan Brigadir J pekan ini, yakni Senin (16/1) sidang tuntutan terdakwa
Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kemudian hari Selasa (17/1) sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo. Dan hari
Rabu (18/1) sidang tuntutan terdakwa Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi.
Terkait kesiapan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf pekan ini apakah sesuai jadwal
atau akan ada penundaan, Ketut menyatakan pihaknya semaksimal mungkin berupaya
menuntaskan pembuktian perkara ini di persidangan, sesuai azas peradilan
cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
“Kita lihat kedepannya, kami bukan robot,” kata Ketut.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengeluarkan jadwal
persidangan perkara obstruction of justice (perintangan penyidikan kasus
pembunuhan Brigadir J), pada Senin (16/1) sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto
dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa.
Sidang selanjutnya hari Selasa (17/1) untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus
Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin dengan agenda keterangan saksi dan ahli
meringankan.
Selanjutnya hari Kamis (19/1), sidang untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck
Putranto, agendanya pemeriksaan ahli dari terdakwa dan pemeriksaan ahli a de
charge (pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa).
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J total ada lima terdakwa, yakni
Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy
Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau
selama-lamanya 20 tahun penjara.
sumber: SUARA➚

Post a Comment for "Terancam Hukuman Mati, Berapa Tuntutan Jaksa Atas Hukuman Bharada E Hari Ini?"