Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Basuki Rekso Wibowo
menyarankan agar status justice collaborator (JC) Richard Eliezer penting
untuk dicermati.
Menurut Basuki, hal tersebut guna kepentingan penegakan hukum agar dilakukan
penyelidikan ulang tentang kebohongan pernah disampaikan dalam Berkas Acara
Pemeriksaan (BAP) yang belum lama ini diakui Eliezer ketika menjadi saksi
dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Terkait status dia (Eliezer) sebagai JC, maka penegak hukum perlu diselidikii
secara mendalam alasan dulu berbohong dalam BAP dihadapan penyidik," ujar
Basuki dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12).
Pasalnya, tukas Prof Basuki, segala penjelasan yang telah disampaikan dalam
BAP itu berpengaruh terhadap proses persidangan, khususnya untuk dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU).
"Jadi keterangan-keterangan saksi yang berlaku dalam BAP itu bakal disampaikan
nantinya di muka persidangan. Semua itu ada tujuannya dalam persidangan," ucap
Basuki.
Basuki menjelaskan, tujuan keterangan yang jujur dalam BAP tersebut agar dapat
menggali mendalam sehingga nantinya membantu menemukan kebenaran materiil
suatu peristwia perkara sehingga menjadi fakta persidangan.
Diketahui, proses sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terus
digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Oktober lalu terhadap lima
terdakwa yakni Ferdy Sambo Putri Candrawathy, Richard Eliezer, Ricky Rizal,
serta Kuat Maruf.
Dalam sidang Selasa pekan lalu dihadirkan Richard Eliezer dengan status saksi
dan terdakwa. Namun di pertengahan, Eliezer mengungkapkan bahwa dirinya
berbohong memberikan penjelasan ke penyidik pada 5 Agustus.
Pengakuan Eliezer itu lantas dipertanyakan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman
Hanis. Bahkan sempat terjadi ketegangan argumentasi yang akhirnya dinetralisir
majelis hakim. Arman mempertanyakan kebohongan Eliezer mengenai pelaku
penembakan Brigadir Joshua adalah Ferdy Sambo dan bukan dirinya.
Pertanyaan Arman tersebut dijawab Eliezer bahwa kala itu ia masih berbohong
tanpa ada yang menyuruh dan tidak di bawah tekanan siapa saja.
Salah seorang kuasa hukum Ferdy Sambo lainnya Febry Diansyah, juga mengkritisi
penetapan status JC Eliezer sebab nyatanya pernah memberikan keterangan bohong
dalam BAP dihadapan penyidik.
Febry menegaskan, penjelasan yang dibeberkan Eliezer tidak konsisten antara
BAP dan di persidangan, apalagi telah mengaku pernah bohong. Padahal syarat
penting menjadi JC adalah memberikan keterangan jujur.
Eliezer juga melakukan perubahan pernyataan bahwa Ferdy Sambo menembak dinding
menggunalan dua jenis senjata berbeda, yaitu HS dan Glock-17 MPY851.
Berbeda di BAP Eliezer menyebutkan Ferdy Sambo menembak dinding memakai HS
milik Brigadir Joshua.
sumber: RMOL➚

Post a Comment for "Pakar Hukum Minta Status JC Bharada E Ditinjau Lagi"