Proses hukum keberatan yang dilayangkan Partai Ummat ke Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI, yakni terkait hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta
Pemilu 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dipastikan tak
menggunakan cara-cara tak etis.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny
Indrayana, dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan melalui kanal Zoom
Meeting pada Sekasa malam (20/12).
"Insya Allah praktik jual beli hukum tidak ada. Ini proses yang kita jalani
dengan serius, dengan keikhlasan, dedikasi, kerja jeras," ujar Denny.
Ia menjelaskan, jalur hukum yang diambil Partai Ummat untuk menggugat hasil
verfak parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 adalah sengketa proses pemilu
di Bawaslu RI.
Pada proses awal yang dilakukan Bawaslu RI, Partai Ummat mendapat kesempatan
untuk bermediasi dengan KPU RI untuk bisa mencapai kesepakatan bersama dalam
menyelesaikan persoalan yang ada.
Pada akhirnya, mediasi yang digelar selama dua hari sejak Senin kemarin
(19/12) hingga hari ini, Selasa (20/12), menghasilkan kesepakatan di antara
Partai Ummat dan KPU RI, yang pada intinya mesti dilakukan verifikasi
perbaikan terhadap data persyaratan keanggotaan di dua wilayah provinsi, yaitu
Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Untuk memenuhi itu, Denny memastikan kliennya bakal sanggup memenuhi apa yang
menjadi kesepakatannya dengan KPU RI agar menjadi peserta Pemilu serentak
2024.
"Jadi apa yang sekarang dihasilkan adalah murni proses hukum, tentu kami
bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak terutama Allah SWT," demikian
Denny menambahkan.
sumber: RMOL➚

Post a Comment for "Partai Ummat Jamin Tidak Ada Jual Beli Hukum dalam Hasil Sengketa Pemilu di Bawaslu RI"