Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit.
Dari Rutan Kelas IIB Serang tempatnya ditahan, Nikita dibawa ke Rumah Sakit
Bhayangkara Polda Banten, Jumat (4/11/2022).
Belum diketahui apa penyakit Nikita Mirzani.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, membenarkan
Nikita Mirzani dirawat.
"Bukan dilarikan emergensi tapi yang bersangkutan sakit dan sudah ada surat
keterangan dari dokter," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat.
Menurut Masjuno, sesuai dengan prosedur maka pihaknya sudah memberitahukan
kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani dibawa dan dikawal polisi menuju Rumah Sakit Bhayangkara.
"Sudah langsung ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Serang dan dikeluarkan
bersama dengan tim pengawalan dari kepolisian," ucap Masjuno.
Dia enggan berkomentar terkait sakit yang dialami Nikita Mirzani hingga harus
dibawa ke rumah sakit.
"Saya tidak bisa mewakili dokter tapi ada surat dari dokter dan surat
permintaan Kejaksaan Negeri Serang. Dari situlah kita keluarkan," kata
Masjuno.
Dia tidak bisa memprediksi sampai kapan Nikita Mirzani dirawat di rumah sakit.
Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, AKP Budiono, membenarkan
Nikita Mirzani dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Betul," ujarnya.
Ditahan Sejak Pekan Lalu
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB
Serang, Selasa (25/10/2022) pekan lalu.
Penahanan dilakukan terhadap artis yang biasa disapa Nyai itu karena kasus
yang menjerat namanya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE
dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah
tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak, kepada
awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Menurut Freddy, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB
Serang, terhitung sejak 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang menahan tersangka Nikita
Mirzani.
Pertama, alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu
Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.
Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran
bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan
barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nikita Mirzani
Dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten, Masjuno: Sudah Ada Surat Keterangan
Dokter
source: TRIBUNNEWS➚

Post a Comment for "Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit"