Ferdy Sambo
resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu, 5 Oktober
2022.
Ferdy Sambo
tiba di gedung Kejagung sekira pukul 12.00 WIB dengan pengawalan ketat.
Dalang pembunuhan Brigadir J itu tiba bersama istrinya, Putri Candrawathi yang
juga menjadi salah satu tersangka.
Kurang lebih 1 jam
Ferdy Sambo
dan Putri Candrawathi di dalam gedung, hingga akhirnya keluar dengan
mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Terlihat, style
Ferdy Sambo
setelah ditahan di Mako Brimob, Depok, nyaris 3 bulan, rambut-rambut eks
Jenderal Bintang Dua itu mulai memanjang.
Saat akan dikembalikan ke Mako Brimob dengan kendaraan taktis Polri,
Ferdy Sambo
menyampaikan penyesalannya.
Selain penyesalan,
Ferdy Sambo
juga membuat pernyataan permohonan maaf kepada kedua orangtua mendiang
Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutarabat.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak
yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua,"
kata
Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi Tak Bersalah
Sebelumnya
Ferdy Sambo
mengaku siap menjalani proses hukum yang menjeratnya
Ferdy Sambo
juga memberikan pembelaan dan menyatakan bahwa istrinya Putri Candrawathi tak
bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebaliknya Sambo mengatakan kalau istrinya itu merupakan korban.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan
apa-apa dan justru menjadi korban," ujar
Ferdy Sambo sebelum masuk ke dalam mobil.
Sebagai informasi, Kejagung telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka
pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Selain
Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat
Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima
tersangka lengkap atau P21," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam
perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya
Brigadir J juga dinyatakan lengkap.
Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus
pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.
Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen
Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin,
Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
source:
MERDEKA➚
Post a Comment for "Kata-kata Ferdy Sambo untuk Kedua Orangtua Brigadir J Sebelum Kembali Dikurung di Mako Brimob"