Kejaksaan Agung (Kejagung)
siap menerima pelimpahan tahap II tersangka
Ferdy Sambo
cs atas kasus kematian
Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Nantinya, Jaksa akan langsung menjebloskan
Ferdy Sambo
ke
rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Sedangkan,
Putri Candrawathi
akan dijebloskan ke
Rutan Salemba
cabang Kejagung.
Demikian dikatakan Jampidum Fadil Zumhana. "Tujuan penahanan sebagaimana
pernah dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan," ungkap Fadil
saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (5/10).
Nantinya,
Ferdy Sambo
akan dijebloskan ke
rutan Mako Brimob
bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AN dan ARA.
Sedangkan, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Maruf akan ditahan di
rutan Bareskrim Polri.
"Bersama dengan tersangka CP, BQ dan IQ," katanya.
"Untuk PC ditahan di
Rutan Salemba
cabang Kejagung," tuturnya.
Fadil menjelaskan pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti Pasal 340, 338 KUHP atas nama FS, RR,
RE, KM dan PC dan UU ITE Obstruction of Justice tersangka HK, AN, ARA, CP, BQ
dan IW," jelasnya.
source:
MERDEKA➚

Post a Comment for "Jaksa Tahan Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Putri Candrawathi ke Rutan Salemba"