Baru-baru ini ramai menjadi perbincangan publik terkait pernyataan
Farhat Abbas
yang mendukung tindakan
Ferdy Sambo
menghabisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena diduga
berselingkuh dan berzina dengan sang istri, Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Farhat Abbas ketika menjadi bintang tamu dalam kanal
YouTube Uya Kuya TV.
Dalam kesempatan tersebut, ia terlihat mendukung tindakan yang diambil oleh
Ferdy Sambo. Adapun Farhat Abbas tidak mewajarkan pembunuhan, namun ia
memberikan pandangan bahwa jika dalam Islam, orang berzina hukumannya adalah
dirajam hingga tewas.
“Menurut informasi berbagai sumber, (Sambo membunuh Brigadir J) karena
istrinya selingkuh.” ujar Farhat Abbas di kanal Youtube Uya Kuya TV, dikutip
Minggu (25/9/2022) “kalau dalam Islam, perzinaan itu dirajam, tapi kalau di
hukum Indonesia membunuh itu dihukum. (Dirajam itu) setahu saya dibunuh,
dipukul pakai batu,” tambahnya.
Sementara itu, terkait ucapan Farhat Abbas soal zina, dalam hukum Islam hal
itu termasuk dalam salah satu dosa besar, setelah syirik dan membunuh.
Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Furqon ayat 68,
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ
النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ
يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ
Artinya: "Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah
dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang
demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)," (QS. Al Furqan:
68)
Hukuman bagi pezina Pixabay/niekverlaan Tidak hanya akan mendapatkan
pembalasan di dunia, seseorang yang melakukan perbuatan zina juga akan
dijatuhi hukuman yang berat di dunia.
Hukuman bagi seseorang yang melakukan zina (padahal sudah menikah) adalah
dengan rajam, yakni dilempari batu sampai mati. Sedangkan pada pelaku yang
belum menikah, dihukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu
tahun.
Allah SWT berfirman dalam Quran surat An Nur,
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ
جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (Q.S. An
Nur: 2).
Berdasarkan ayat di atas, Allah SWT memerintahkan untuk menghukum para pelaku
zina hadapan orang-orang mukmin. Hal tersebut agar menjadi pelajaran bagi yang
menyaksikan dan memberi efek jera pada pelakunya.
Syarat empat saksi
Rajam hanya dapat dilaksanakan apabila pelaku kejahatan benar-benar terbukti
melakukan zina yang disaksikan oleh empat orang saksi. Hal tersebut
berdasarkan firman Allah dalam surat An Nisa,
وَالّٰتِيْ يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا
عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مِّنْكُمْ ۚ فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى
الْبُيُوْتِ حَتّٰى يَتَوَفّٰىهُنَّ الْمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللّٰهُ لَهُنَّ
سَبِيْلًا
Artinya: “Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara
perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di
antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian,
maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui
ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.” (QS.
An-Nisa`: 15).
Hadis Rasulullah SAW soal balasan bagi pezina
Melalui beberapa riwayat hadits, Nabi Muhammad SAW juga memberitahu bahwa para
pelaku zina akan mendapatkan balasan di dunia maupun di akhirat.
"Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka
kepada ibu bapak." (HR. Thabrani).
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan ada enam bahaya yang mengikuti
seseorang yang melakukan perbuatan zina, baik ketika ia masih di dunia maupun
di akhirat.
Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan
semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur. Di
akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di
neraka. Kemudian, para pelaku zina juga akan dibenci oleh Allah SWT.
"Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan
tidak pula Allah mensucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang
bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang
raja pendusta dan orang miskin yang sombong." (HR. Muslim).
source:
TVONENEWS➚

Post a Comment for "Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Farhat Abbas Justru Mendukung Hal yang Dilakukan Sambo, Singgung Soal Perzinaan"