Ikuti kami di

Larangan LGBT di UGM, Peneliti Desak Segera Dicabut


Peneliti Human Rights Watch Andreas Harsono menyebutkan surat edaran Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta atau FT UGM yang melarang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di lingkungan fakultas tersebut sebagai aturan yang diskriminatif dan memicu persekusi. Dia mendesak aturan itu segera dicabut  karena bertentangan dengan ilmu pengetahuan sesuai standar universal dan prinsip anti-diskriminasi.

"Diskriminatif pada individu tertentu dan bisa jadi bentuk persekusi," kata Andreas dihubungi Tempo, Kamis, 14 Desember 2023. 

Aturan itu, menurut Andreas, bertentangan dengan akal sehat, tidak punya dasar, dan bersifat karet sehingga bisa menjerat siapapun, termasuk orang dengan ragam gender dan seksualitas yang mendapat pengakuan sesuai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Surat edaran yang memuat sanksi bisa menjadi perangkat untuk tindakan sewenang-wenang kampus terhadap mahasiswa dan dosen. Sanksi itu bisa berupa pengurangan nilai, skorsing hingga pemecatan. 

Dia mengkritik Fakultas Teknik UGM sebagai kampus yang tidak mau terbuka terhadap ilmu pengetahuan yang mengakui keragaman gender dan seksual. Aturan itu akan membuat kampus-kampus di dunia dan lembaga internasional berpikir dua kali untuk menggelar kerja sama dengan salah satu universitas terbesar di Indonesia tersebut.

Aturan diskriminatif terhadap gender juga sempat terjadi di sejumlah kampus lainnya

Tak hanya UGM, Andreas juga mengaku prihatin dengan cara berpikir kampus yang mundur karena tidak berbasis pada sains. Aturan yang hampir mirip sempat diberlakukan oleh Universitas Andalas (Unand), Padang pada 2017. Saat itu, Unand membuat  aturan berupa surat pernyataan bebas LGBT bagi calon mahasiswanya yang hendak masuk ke kampus tersebut. Setelah mendapat kritik publik, kampus tersebut mencabut ketentuan itu.

Belakangan ini, Institut Teknologi Sumatera (Itera) di Bandar Lampung pun mengeluarkan surat edaran menolak kampanye perilaku LGBT di lingkungan kampus. 

Alasan FT UGM keluarkan larangan LGBT

Dekan Fakultas Teknik UGM, Selo, menandatangani surat edaran yang memuat larangan LGBT di lingkungan fakultas tersebut pada 1 Desember 2023. Isinya, melarang penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT karena bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,  dan norma yang berlaku di Indonesia.

Dalam surat edarannya, Selo, juga menyiapkan sanksi maksimal bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang terbukti menyebarluaskan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT. 

Wakil Dekan Fakultas Teknik UGM, Sugeng Sapto Suryono menyebutkan surat edaran tersebut dibuat setelah mendengar laporan mahasiswa tentang mahasiswa laki-laki yang masuk ke toilet perempuan. Sekelompok mahasiswa tersebut menuding laki-laki yang masuk toilet perempuan itu sebagai LGBT.

"Kami perlu lindungi mahasiswa mayoritas yang resah," kata Sugeng. 

Laporan sekelompok mahasiswa tersebut membuat pejabat fakultas setempat menyusun surat edaran sebagai payung hukum untuk menindaklanjuti mahasiswa yang mendapat tuduhan sebagai LGBT. 

Surat edaran tersebut menurut Sugeng telah melalui persetujuan Rektor UGM, Ova Emilia. Ihwal sanksi bagi mahasiswa yang terbukti sebagai LGBT, Sugeng menyatakan timnya akan membentuk komite etij untuk memeriksa pelanggaran etik. Tim itu akan memutuskan mahasiswa tersebut melanggar etik atau tidak.

Sumber: tempo
Foto: Peneliti Human Rights Watch Andreas Harsono. TEMPO/Fahmi Ali

Post a Comment for "Larangan LGBT di UGM, Peneliti Desak Segera Dicabut"