Bagaimana tidak, hal tersebut menjadi cuitan paling ramai, usai pemerintah
resmi melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013
menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia
(UI).
Sebelumnya, pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap
jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.
Sementara setelah direvisi, pada aturan baru PP 75/2021 Pasal 39, rangkap
jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi dan Rektor UI pun menjadi bahan
perbincangan warganet yang geram atas perubahan tersebut.
Bahkan, sebagian besar warganet menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi)
merupakan presiden terburuk dalam sejarah Indonesia.
Ia dinilai tidak bisa bertindak tegas, karena memperbolehkan seorang rektor
universitas ternama di Indonesia merangkap jabatan menjadi komisaris di
BUMN.
Beberapa waktu lalu, Jokowi pun sempat dijuluki King of Lip Service oleh
BEM UI hingga viral. Bahkan, Jokowi pun sampai menanggapi sebutan tersebut
dengan santai.
Namun demikian, netizen tetap merasa kecewa dan geram terhadap keputusan
Jokowi terkait izin rangkap jabatan Rektor UI. Sebab, penanganan Covid-19 di
tanah air pun masih jauh dari harapan.
source:
CIANJURTODAY➚
Post a Comment for " Tagar ‘Presiden Terburuk Dalam Sejarah’ dan kata kunci ‘Rektor UI’ Trending di Twitter"