Ikuti kami di

Transaksi Digital Kena Pajak Mulai 9 November? Ini Kata DJP!



JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan klarifikasi atas kabar pemungutan pajak melalui seluruh lembaga keuangan dan e-commerce mulai 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya kini tengah mengimplementasikan sistem baru bernama sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) yang dirancang untuk memungut PPN atas pemanfaatan BKP atau JKP digital dari luar negeri.

"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," ujar Inge, Senin (2/11/2026).

Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya dilakukan terhadap transaksi digital atas pemasukan produk digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," ujar Inge.

Pemerintah juga memitigasi pemungutan ganda mengingat produk digital yang sudah dipungut PPN melalui skema PPN PMSE tidak akan dipungut PPN lagi melalui SPP-TDLN.

Guna menerapkan sistem baru ini, DJP telah menunjuk 6 lembaga keuangan sebagai pemungut PPN dalam skema SPP-TDLN. Keenam lembaga keuangan dimaksud yakni BRI, BNI, BSI, Mandiri, BTN, dan LinkAja.

Ke depan, DJP akan terus menambah jumlah lembaga keuangan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN bila proses sandboxing dan stabilisasi sudah selesai.

"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," ujar Inge. (dik)

Sumber: ddtc➚

Post a Comment for "Transaksi Digital Kena Pajak Mulai 9 November? Ini Kata DJP!"

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com  

𝐒𝐔𝐏𝐏𝐎𝐑𝐓 & 𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗖𝗛𝗔𝗡𝗘𝗟 𝗞𝗔𝗠𝗜 :

Ikuti Telegram belumadajudul.com   Ikuti Whatsapp belumadajudul.com