
JAKARTA, belumadajudul.com - Pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dinilai sangat mudah.
Mahkamah Konstitusi (MK), sudah memiliki bukti-bukti yang bisa dijadikan dasar untuk melengserkan putra sulung Joko Widodo tersebut.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah mengeluarkan putusan tidak menemukan keabsahan ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran.
Karenanya, tidak menjadi kesulitan untuk menurunkan Gibran dari jabatannya saat ini.
Namun demikian, hal ini bergantung pada keputusan mayoritas anggota DPR RI, apakah setuju atau tidak.
“Kalau mau makzulkan Gibran, mudah, asal 2/3 suara di DPR setuju. Pembuktian di MK pasti mudah. Bukti banyak,” kata Jimly Asshiddiqie, di X atau Twitter @JimlyAs, dikutip Selasa, 27 Oktober 2026.
Pernyataan tertulis pakar hukum tata negara itu diungkap bersamaan dengan terpilihnya Lula da Silva, Presiden Brasil keempat kalinya.
Ia mengunggah potongan video Lula da Silva setelah terpilih menjadi presiden di negara tersebut.
“Hebat, Presiden Brazil Lula da Silva kmbali trpilih jadi Presiden ke4 kalinya. Pdhal cuma tamat SD & kursus ktrampilan,” cuit Jimly.
“Karena di Pasal 14 ayat (4) UUD Brazil, smua kandidat pemilu baik parlemen maupun pres/wapres hrs trdaftar sbg pemilih & tdk buta huruf,” lanjut Jimly.
Kemudian, Jimmly meminta netizen untuk mengomentari tentang informasi yang disampaikannya.
“Bagaimana menurut pendapat saudara netizen?,” ucapnya.
Jimly menjelaskan bahwa bahwa Lula da Silva tidak tamat sekolah dasar (SD).
“Lula da Silva yang tidak tamat SD tapi sampai 4x dipilih rakyat Brazil. Apa bisa disimpulkan mayoritas rakyat Brazil bodoh semua dan tidak terdidik?,” paparnya.
Namun demikian, ia meminta agar postingannya ini tidak dikaitkan dengan polemik ijazah Joko Widodo dan Wapres Gibran.
“Ini jangan kaitkan dengan Gibran/Jokowi,” pintanya.
Penggunaan Hak Angket DPR
Sejauh ini isu pemakzulan Gibran masih menjadi wacana dan belum sampai pada pembahasan serius di kalangan DPR RI.
Justru, yang mencuat saat ini adalah wacana penggunaan hak angket yang digagas oleh PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti menilai putusan MK terkait Gibran harus dibedakan.
Yakni antara amar putusan yang tidak membatalkan jabatan Gibran maupun memerintahkan pemberhentiannya.
“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan mahkamah,” ujar Azis.
Menurut dia, proses pemilu telah selesai. Seharusnya persoalan para elite ini kembali pada persoalan rakyat, alih-alih memelihara pertarungan kekuasaan.
Putusan MK sebelumnya tidak menemukan keabsahan dokumen ijazah atau surat kelulusan SMA atau sederajat untuk pendaftaarn Cawapres Pemilu 2024.
Surat keterangan yang dibuat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu dibuat berdasarkan kehadiran (certificate of attendance) dan transkrip nilai bukanlah surat keterangan kelulusan (certificate of complecion). ***
Sumber: Suaramerdeka➚
Post a Comment for "Pemakzulan Wapres Gibran Sebenarnya Mudah, Prof Jimly Asshiddiqie: Banyak Bukti di Mahkamah Konstitusi"