Ikuti kami di

Minggu Depan MK Gelar Sidang Gugatan Batas Maksimal Capres 70 Tahun, Jika Dikabulkan Prabowo Gagal Nyapres

Minggu Depan MK Gelar Sidang Gugatan Batas Maksimal Capres 70 Tahun, Jika Dikabulkan Prabowo Gagal Nyapres

BelumAdaJudul.com || Usai Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar putusan batas usia cawapres, kini MK akan menggelar putusan batas usia maksimal capres 70 tahun.

Putusan ini akan dibacakan pada Senin 23 Oktober 2023 dengan batas usia capres maksimal 70 tahun.

Jika putusan batas usia capres maksimal 70 tahun diputuskan MK, maka Prabowo Subianto dipastikan gagal nyapres di Pemilu 2024 mendatang, karena saat ini umur Probowo Subianto sudah melebihi batas maksimal 70 tahun yakni sudah berumur 72 tahun.

Merujuk situs MK, ada lima gugatan yang akan dibacakan putusannya. Termasuk gugatan yang meminta UU Pemilu mengatur batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.

Gugatan pertama yaitu bernomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro. Gugatan kedua bernomor 96/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Riko Andi Sinaga

Kemudian gugatan ketiga bernomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari (aliansi 98). Mereka menggugat batas usia capres 70 tahun dan cawapres 40 tahun.

Selanjutnya gugatan keempat dengan nomor 104/PUU-XXI/2023. Dan pmohon atas nama Gulfino Guevarrato. Dan gugatan kelima nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan pemohon atas nama Rudy Hartono.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun yang digugat Partai PSI.

Namun berbeda halnya dengan gugatan yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan.

Mahkamah Konstitusi justru mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun.

Atau MK memperbolehkan politisi menjadi capres-cawapres yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yaang digelar di Gedung MK, Senin siang (16/10/2023) ***


Sumber :
POJOKSATU➚

Post a Comment for "Minggu Depan MK Gelar Sidang Gugatan Batas Maksimal Capres 70 Tahun, Jika Dikabulkan Prabowo Gagal Nyapres"