BelumAdaJudul.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia (MPR RI) M Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan Presiden Republik
Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset dengan alasan kegentingan yang memaksa.
“Kalau memang mau lebih cepat pengesahannya dan dirasakan adanya keperluan
genting dan mendesak, Presiden bisa kembali mengajukan aturan perampasan aset
ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan
alasan kegentingan yang memaksa, sebagaimana yang sudah biasa dilakukan
Pemerintah,” kata HNW dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, (7/4).
Pernyataan tersebut ia utarakan sebagai solusi untuk mempercepat penyelesaian
Undang-Undang Perampasan Aset. Hingga saat ini, kata HNW, Pemerintah belum
menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Padahal, keberadaan UU Perampasan Aset penting untuk menyelesaikan berbagai
kasus seperti kasus transaksi janggal Rp349 triliun. Oleh karena itulah, HNW
mendorong Pemerintah untuk segera merampungkan draf RUU Perampasan Aset agar
dapat segera disahkan oleh DPR.
“Itu akan bisa cepat disetujui oleh mayoritas mutlak partai dan fraksi di
DPR,” ujarnya.
Namun, tutur HNW, yang tidak kalah penting dari isu hadirnya RUU Perampasan
Aset ini adalah komitmen penegak hukum untuk menggunakan instrumen hukum ini
dengan berani, jujur, dan benar.
Pasalnya, selama ini, sudah banyak UU sejenis yang dihasilkan, tetapi pada
praktiknya tidak banyak diimplementasikan di lapangan. Misalnya, terkait
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang telah
ditetapkan menjadi UU sejak 2010, tetapi hingga saat ini masih minim sekali
digunakan.
“Jadi, regulasi yang dibutuhkan berupa RUU Perampasan Aset itu harus seiring
sejalan dengan terus dilakukannya reformasi terhadap penegak dan penegakan
hukum di Indonesia, agar tujuan dari hadirnya RUU ini dapat diwujudkan,” kata
HNW.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "MPR Minta Presiden Segera Teken Perppu Terkait Perampasan Aset"