BelumAdaJudul.com - Eks Ketua
Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum nantinya akan dikenakan wajib lapor
sebulan sekali usai bebas dari Lapas Sukamiskin pekan depan.
Wajib lapor tersebut dapat dilakukan secara online.
"InsyaAllah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme
video call," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kememterian Hukum dan HAM Jawa
Barat, Kusnali kepada wartawan, Sabtu (8/4).
Kusnali menyampaikan setelah bebas, Anas tetaplah merupakan klien Lapas
Sukamiskin. Oleh sebab itu, Anas diharuskan mematuhi aturan lapas.
"Yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan
balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," ujar Kusnali.
Bebas Pekan Depan
Untuk diketahui, Anas batal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin,
Bandung, pada Senin (10/4), pekan depan. Pembebasan Anas Urbaningrum justru
diundur satu hari, yakni Selasa (11/4).
Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan,
alasan mundurnya jadwal pembebasan Anas Urbaningrum karena faktor keamanan.
"Pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena
alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan," katanya seperti di Jakarta
seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/4/2023).
Dia meminta agar pendukung Anas Urbaningrum yang sudah merencanakan
penjemputan untuk menyesuaikan dengan jadwal tersebut.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Bebas Pekan Depan, Anas Urbaningrum Dikenakan Wajib Lapor Sebulan Sekali"