BelumAdaJudul.com - Setelah dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun,
kini Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap adanya dugaan impor emas batangan
senilai Rp187 triliun.
Mahfud mengatakan impor emas tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana
pencucian uang atau TPPU di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu
di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum bersama
Komisi III DPR RI dan PPATK di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2023).
“Impor emas batangan yang mahal-mahal. Tapi di dalam surat cukainya itu
dibilang emas mentah sampai Rp187 triliun,” beber Mahfud.
Setelah dilakukan pendalaman, Bea Cukai mengelak bahwa bahwa hal merupakan
emas batangan, tetapi emas mentah.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut, Sri Mulyani sempat mempertanyakan kepada
bawahannya, mengenai temuan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun.
“Yang datanya Sri Mulyani dapatkan ketika ia bertemu dengan Kepala PPATK Ivan
Yustiavandana, pada 14 Maret 2023 lalu,” ujarnya.
Mahfud mengatakan, menurut hasil analisis PPATK, dugaan pencucian uang itu
berada dalam lingkup cukai dan melibatkan 15 entitas. Namun, yang tertulis
dalam laporannya justru berubah menjadi pajak.
“Itu adalah dugaan pencucian uang cukai dengan 15 entitas, tapi apa
laporannya? Menjadi pajak sehingga kita diteliti, oh ya, ini perusahaannya
banyak, hartanya banyak, pajaknya kurang,” bebernya lagi.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Selain Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Ungkap Impor Emas Rp187 Triliun"