BelumAdaJudul.com - Komisi III DPR mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung)
yang menutup peluang penerapan restorative justice, di kasus penganiayaan
terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh anak eks pejabat Dirjen Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mario Dandy Satrio (MDS).
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan restorative justice kepada
AG (15) yang masih di bawah umur karena mempertimbangkan masa depan yang
bersangkutan. Namun hal tersebut telah ditolak oleh pihak keluarga korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai perbuatan Mario sudah
sangat berbahaya dan keterlaluan karena berakibat yang sangat fatal terhadap
korban. Terlebih perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu
besar.
“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya
restorative justice kepada Mario. Sebab kalau kita lihat, apa yang telah
dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan
nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika
diberlakukan untuk Mario,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Sahroni mengakui bahwa mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di
dalam hukum Indonesia. Namun ia menegaskan, penerapan restorative justice
harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat
rekomendasi dari sisi penegak hukum.
“Restorative justice memang merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan
hukum. Namun penawaran restorative justice oleh penegak hukum memang harus
dilakukan secara bijak dan disertai pertimbangan yang matang. Tidak boleh ada
pemaksaan dalam prosesnya. Karena restorative justice ini di satu sisi sangat
baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” terangnya.
Oleh karena itu, Sahroni memastikan proses hukum akan terus berlanjut lantaran
keluarga korban telah menolak penawaran restorative justice terhadap AG (15)
yang sempat ditawarkan oleh Kejati DKI Jakarta.
“Jadi karena kemarin penawaran restorative justice dari Kejati terhadap AG
sudah ditolak oleh pihak keluarga korban, maka proses hukum akan dipastikan
terus berlanjut, tidak ada yang berubah,” pungkas politisi Partai Nasdem ini.
Sumber :
Tag :

Post a Comment for "Komisi III DPR Tegaskan Restorative Justice Tidak Tepat untuk Mario"