BelumAdaJudul.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai tuntutan
pidana mati terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa sudah sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, kesesuaian tersebut berdasarkan barang bukti dan peran Teddy dalam
kasus penilapan serta pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
"Kalau dilihat dari barang bukti memang standarnya seperti itu. Barang
buktinya kan kalau nggak salah berapa kilo gitu kan. Orang berapa gram saja
bisa bertahun-tahun," kata Habiburokhman, Jumat (31/3/2023).
Habiburokhman menilai tuntutan pidana mati itu tidak terlepas dari status
Teddy sebagai aparat penegak hukum. Sebagai aparat tentu tugas Teddy melakukan
penindakan bukan justru sebaliknya ikut terlibat praktik-praktik pidana.
Karena itu menjadi wajar apabila jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan
tuntutan maksimal.
"Tentu ya lebih berat daripada orang biasa-biasa karena dia punya kewenangan
bukan digunakan untuk menegakan hukum tetapi untuk melanggar hukum," kata
Habiburokhman.
Dituntut Pidana Mati
JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis
(30/3/2023) pagi tadi menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada terdakwa Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dianggap bersalah dan melanggar Pasal
114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal
55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar
dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam
persidangan.
Sebagaimana diketahui Teddy bersama eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy
Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu didakwa
menjual barang bukti sabu. Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy
memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Komisi III DPR Tak Permasalahkan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati"