BelumAdaJudul.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati
Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang
merupakan Anggota DPR RI Fraksi NasDem sebagai tersangka. Pasangan suami istri
(pasutri) tersebut diduga telah memotong dana Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran
kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada
penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,"
kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa
(28/3/2023).
Tak hanya memotong dana PNS, Bupati Kapuas dan istrinya diduga juga menerima
suap yang berkaitan dengan jabatannya. Namun, belum diketahui berkaitan dengan
apa suap yang diterima Ir Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben
Bahat.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait
dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," pungkasnya.
KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti terkait penetapan tersangka Bupati
Kapuas dan Anggota DPR RI tersebut. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti
tambahan untuk memperkuat sangkaan terhadap keduanya.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Jadi Tersangka KPK, Bupati Kapuas dan Istrinya Diduga Terima Suap dan Potong Dana PNS"