BelumAdaJudul.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang suap
yang diterima oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) digunakan untuk
kepentingan pencalonan istrinya untuk menjadi anggota DPR RI periode
2019-2024.
“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain
untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan
Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan
istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019,” ungkap
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3).
Saat menjadi Bupati Kapuas, Ben memerintahkan Satuan Perangkat Kerja Daerah
(SKPD) untuk menyetorkan sejumlah uang. Uang ini, kata Wakil Ketua KPK Johanis
Tanak digunakan untuk keperluan pribadi hingga keperluan pencalonan Ben dan
istri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Suap juga diterima terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten
Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta,” beber Johanis.
Total uang yang diterima Bupati Kapuas ini mencapai Rp8, 7 Miliar. Uang ini,
kata Johanis juga dipakai untuk pencitraan Bupati Kapuas dengan membayar
lembaga survei.
“(Uang suap) antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survey
nasional,” demikian Johanis Tanak.
Sumber :
Tag :
#KPK
Post a Comment for "Duit Korupsi Bupati Kapuas Buat Loloskan Istri jadi Anggota DPR"