BelumAdaJudul.com - Sejumlah minuman beralkohol disita dari tempat hiburan
malam bernama Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Minuman keras (miras) itu disita karena tak ada izin edar.
Penyitaan tersebut buntut dari pengecekan tempat hiburan malam saat bula suci
Ramadan yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
pada Sabtu (25/3/2023) dini hari.
Hal ini bertentangan dengan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci
Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Yang nggak ada izin BPOM ya, nanti masukin kardus, data kan, kalian bawakan
STP, bawa ke kantor saja," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny
Alexander di lokasi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan
operasi tersebut dilakukan berkoordinasi dengan petugas dari Satpol PP hingga
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dinparekraf).
"Semua tempat hiburan, karaoke bar diskotik, kafe, dan seterusnya yang
mengundang masyarakat banyak harus tutup di jam 24.00 tidak boleh lebih," kata
Hengki saat memimpin apel, Jumat (24/3/2023).
Hengki menjelaskan, penertiban dilakukan petugas menilai maraknya kasus
penertiban yang dilakukan oleh oknum ormas. Hal tersebut dilakukan sesuai
arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan
merupakan kewenangan mereka. Kita yang diberi amanah, adalah tanggung jawab
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada
di Kabupaten Kota," jelasnya.
Hengki menambahkan, operasi tersebut dilakukan secara humanis. Dia mengimbau
anggota yang bertugas tidak menggunakan senjata ataupun kekerasan saat
melakukan penertiban.
"Hati-hati tidak ada yang meletuskan senpi, tidak ada yang emosi. Kalau ada
yang menghalangi persuasif kita sedang melakukan aturan," tandasnya.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Cek Tempat Hiburan Malam, Polda Metro Sita Sejumlah Miras Tak Izin Edar"