BelumAdaJudul.com - Asosiasi
Pertekstilan Indonesia atau API kembali buka suara soal rencana mogok kerja
nasional yang akan dilakukan buruh sebagai bentuk penolakan Undang-undang (UU)
Cipta Kerja.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM API Nurdin Setiawan
mengatakan aksi mogok adalah hak buruh sebagai warga negara yang dilindungi UU
dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, menurutnya, perlu dipikirkan dampaknya
terhadap perusahaan.
"Menurut saya, sampaikan aspirasi tanpa merugikan perusahaan tempat bekerja
mereka sendiri," ujar Nurdin saat dihubungi Tempo, Jumat, 24 Maret 2023.
Ia menuturkan aksi mogok kerja nasional ini pasti berdampak buruk pada
perusahaan. Terlebih, ia menekankan jumlah pesanan belum kembali normal.
Sementara produksi pesanan yang ada akan terganggu karena aksi mogok tersebut.
"Output produksi tidak ada sementara labour cost dan operational cost tetap
harus keluar," ucapnya.
Selain operasional yang terganggu, ia berujar kepercayaan pembeli juga akan
berkurang. Alhasil, menurut dia, tidak menutup kemungkinan pesanan akan
semakin berkurang dibandingkan tahun lalu. Pasalnya, pesanan yang suah ada
berpotensi terlambat dikirimkan.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI), Said Iqbal mengatakan akan menuntut penjara terhadap perusahaan yang
melarang pekerjanya melakukan aksi mogok kerja untuk menolak UU Cipta Kerja.
"Tidak ada alasan perusahaan melarang, jika melarang akan kami tuntut
penjara," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 24 Maret 2023.
Said Iqbal menuturkan mogok kerja nasional ini dilindungi oleh UU Nomor 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasalnya,
menurut dia, aksi ini bukan mogok kerja biasa di mana hanya diperbolehkan
apabila karyawan dan perusahaan tidak menemui titik temu dalam perundingan.
Ditambah, mogok kerja nasional juga diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ia berujar serikat pekerja, berdasarkan
beleid tersebut, dapat menginstruksikan para buruh untuk melakukan
pemberhentian produksi dan keluar dari pabrik untuk berdemonstrasi.
Dengan demikian, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyerukan agar
seluruh buruh menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan penolakan
terhadap UU Cipta Kerja. Adapun aksi mogok kerja nasional ini akan dilakukan
sekitar Juli-Agustus 2023. Mogok kerja nasional bakal berlangsung selama tiga
sampai lima hari.
Tanggal dilakukannya mogok kerja nasional, kata dia, akan dilakukan sebulan
sebelumnya. Sehingga, perusahaan bisa melakukan persiapan menghadapi aksi ini.
Sebab, para buruh nantinya akan berhenti berproduksi dan berunjuk rasa di
depan gedung pabrik.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan"