Ikuti kami di

ASN Lajang atau Kawin Bukan Syarat Pindah ke IKN

ASN Lajang atau Kawin Bukan Syarat Pindah ke IKN

BelumAdaJudul.com - Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan status lajang atau kawin aparatur sipil negara (ASN) tidak menjadi syarat untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Azwar Anas menegaskan Kementerian PAN dan RB tidak mempertimbangkan status pernikahan sebagai syarat dalam perpindahan ASN ke IKN.

"Kami tidak ada (pertimbangan ASN lajang atau kawin). Tidak ada pertimbangan itu. Pertimbangan kami justru bagaimana ada insentif di sana, termasuk yang kami pikirkan justru bagaimana teman-teman ASN ini pindah tetapi tidak lagi kepikiran anaknya, sekolah anaknya," tegas Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Menurut Azwar, selama rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah menyinggung soal status ASN lajang atau kawin sebagai syarat untuk pindah ke IKN.

"Di rapat kabinet enggak ada (usulan tersebut). Mungkin bisa saja teman-teman di Otorita (Badan Otorita IKN) mempertimbangkan mungkin ada beberapa dan lain hal, tetapi di rapat kabinet tidak ada. 16.000 sekian itu telah diperintahkan untuk disiapkan rumah dinasnya dan sekarang sedang berjalan. Mestinya tidak ada kendala," jelasnya.

Azwar Anas menyampaikan tidak ada ASN yang keberatan dipindahkan ke IKN. Justru, banyak ASN yang bersurat kepadanya meminta pindah ke IKN.

"Sejauh ini saya tidak ada yang merasa keberatan, tapi yang menulis surat untuk ikut pindah justru ada, terutama anak-anak muda yang mereka punya kemampuan teknologi dan punya semangat tinggi kira-kira begitu," katanya.

Terkait adanya kemungkinan terdapat ASN yang menolak untuk pindah ke IKN, Azwar belum memikirkan sanksi yang bakal dijatuhkan. Hal ini lantaran Azwar Anas belum ada ASN yang menyatakan menolak pindah ke IKN.

"Ya nanti (dipikirkan). Sampai saat ini sih enggak ada yang enggak mau ya. Justru yang pengen pindah anak muda banyak ya," ujarnya.


Sumber :

Tag :

Post a Comment for "ASN Lajang atau Kawin Bukan Syarat Pindah ke IKN"