BELUMADAJUDUL.COM - Polda Metro
Jaya resmi mencabut status tersangka terhadap mahasiswa UI Muhammad Hasya
Atallah (18) yang menjadi korban tewas kecelakaan usai terlindas mobil yang
dikendarai pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Polda Metro Jaya bahkan mengakui ada kekeliruan dalam penetapan tersangka
terhadap mahasiswa UI tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo
Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya menemukan ketidaksesuaian administrasi
prosedur dalam proses penyelidikan.
Menurut dia, hal itu adalah temuan dari tim asistensi dan evaluasi yang
dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya
terhadap perkara tersebut," ujar Trunoyudo kepada awak media, Senin
(6/2/2023).
Ia pun atas nama Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf.
"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan
tersebut," katanya.
Atas dasar tersebut dan hasil gelar perkara khusus, Polda Metro Jaya
memutuskan mencabut status tersangka atas Hasya dalam kasus kecelakan itu.
Trunoyudo juga memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya.
Pekik Takbir Ibunda Hasya
Mendapat kabar status tersangka Hasya, sang ibunda, Dwi Syafiera Putriingin
langsung berucap takbir serta syukur.
"Allahu Akbar. Alhamdulillah," ucap Dwi sebagaimana dilansir SuaraBekaci.id
(media jejaring Suara.com).
"Alhamdulillah kalau sudah kuasa Allah yang bekerja, kunfayakun yang tak
terjadi terjadilah, terbuka dengan sendirinya tanpa saya haru bohong,"
imbuhnya.
Dwi mengatakan bahwa saat ini ia bersama suami serta adik Hasya, Khanaya
tengah berada di Palembang dalam rangka Pra Pekan Olahraga Nasional (PON).
Menurut Dwi, ia juga sudah mendapat kabar soal status Hasya dari pihak
pengacara.
"Walaupun kami masih di Palembang untuk pra PON, kami sudah ditelepon oleh tim
kuasa hukum," ujar Dwi.
"Kalau kasus tetap berjalan, karena itu kan dari awal sebelum ada penetapan
status tersangka sebenarnya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus
lanjut," sambungnya.
"Saya tetap nurut sama tim kuasa hukum kami, yang pasti kita tetap melanjutkan
kasus ini sampai tuntas," katanya lagi.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Muhammad Hasya sebagai tersangka dalam kasus
kecelakaan maut ini. Namun kasus tersebut dihentikan atau SP3 karena Hasya
telah meninggal dunia.
Sumber :

Post a Comment for "Permintaan Maaf Polda Metro Akui Keliru Tetapkan Mahasiswa UI Tersangka, Ibunda Hasya Minta Kasus Tetap Lanjut"