BELUMADAJUDUL.COM - Mantan
Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sambo
terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua
Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan atau vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang (13/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana
mati," ujar Majelis Hakim.
Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Sambo telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara
bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Sambo telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak
bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.
Dikatakan majelis hakim Sambo melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016
tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.
Putusan ini diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yang menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sumber :
Tag :
Post a Comment for "Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati"