BELUMADAJUDUL.COM - Terdakwa Irfan Widyanto meminta majelis hakim untuk
membebaskannya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman satu
tahun penjara atas kasus obstruction of justice (OoJ) atau menghalangi
penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peraih Adhy Makayasa itu berharap, keputusan majelis hakim yang menyatakan
dirinya tak bersalah dapat membuatnya kembali mengabdi di Korps Bhayangkara.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya
dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat
(3/2/2023).
“Mohon agar Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak
bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya,”
kata Irfan.
Irfan mengatakan, keputusan hakim nantinya bakal menentukan nasibnya sebagai
polisi.
“Keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolok ukur bagi Komisi
Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk negara
dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara,” kata dia.
Ia pun meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dan
membebaskannya agar dapat kembali bertugas.
“Sebagaimana yang sudah saya jalani sejak 18 tahun lalu. Satya Haprabu. Sampai
mati saya akan tetap setia kepada negara dan pimpinan,” kata Irfan.
Dalam kasus ini, Irfan dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta karena
terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
menilai, enam terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut
serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat
sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara
(TKP) lokasi Brigadir J tewas.
sumber: IDNTIMES➚

Post a Comment for "Dituntut 1 Tahun Bui, Irfan Widyanto Minta Bebas dan Kembali Jadi Polisi"