BELUMADAJUDUL.COM - Warga NU
imannya lebih kuat dari orang Muhamamdiyah terkait peringatan bahaya rokok
dari pemerintah. Kekuatan Iman warga NU membuat masuk surga lebih dulu
dibandingkan orang Muhammadiyah.
“Orang NU lebih dulu masuk surga dibanding Muhammadiyah karena imannya orang
NU lebih kuat,” kata penceramah agama Miftah Maulana Habiburrahman (Gus
Miftah) dalam video yang beredar.
Orang NU lebih masuk surga dibandingkan warga Muhammadiyah, kata Gus Miftah
terkait peringatan rokok dari pemerintah. “Kenapa orang muhammadiyah
mengharamkan rokok karena takut peringatan pemerintah rokoh membunuhmu. Orang
NU tidak percaya yang membunuh bukan rokok tapi malaikat izrail. rokok
membunuhmu. mu di sini muhammadiyah,” paparnya.
Fatwa tentang hukum merokok di Muhammadiyah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih
dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui keputusan NO.
6/SM/MTT/III/2010.
Dalam putusan tersebut, Muhammadiyah dengan tegas memberikan status haram
terhadap hukum merokok. Dalam pandangan Muhammadiyah, setidaknya ada enam
alasan keharaman merokok.
Pertama, merokok termasuk kategori perbuatan khabaaits (perbuatan keburukan
yang bisa menimbulkan dampak negatif) yang dilarang dalam Al-Qur’an (Q.7:157).
Kedua, perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan
dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan, oleh karena itu
bertentangan dengan larangan Al-Qur’an dalam Q.2:195 dan 4:29.
Ketiga, perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena
paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana
telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.
Oleh karena itu, merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam Hadits Nabi
bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang
lain.
Keempat, rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang
membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian;
oleh karena itu, perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang
melemahkan sehingga bertentangan dengan Hadi Nabi saw yang melarang setiap
perkara yang memabukkan dan melemahkan.
Kelima, oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan
orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk
rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam
Islam dan Al-Qur’an Q. 17: 26-27.
Keenam, merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqashid
asysyari’ah), yaitu (1) perlindungan agama (hifz ad-din), (2) perlindungan
jiwa/raga (hifz an-nafs), (3) perlindungan akal (hifz al-‘aql), (4)
perlindungan keluarga (hifz an-nasl), dan (5) perlindungan harta (hifz
al-maal).
Tidak hanya mengeluarkan “fatwa haram” atas merokok, Muhammadiyah juga turut
aktif terlibat dalam pengendalian tembakau, misalnya dengan mendirikan
Muhammadiyah Tobacco Control Centre (MTCC) yang ada di sejumlah tempat seperti
Yogyakarta (di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Magelang, Purwokerto,
Mataram, dan Surabaya. Konon MTCC didanai oleh grup Bloomberg (sebuah
perusahaan yang berbasis di New York).
MTCC aktif menggandeng banyak elemen untuk menciptakan ruang dan kawasan bebas
rokok serta mengampanyekan penaikan biaya cukai dan aktivitas lain yang
berkaitan dengan larangan merokok.
Forum Bahtsul Masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) sejak 23-24 Februari 2011 telah menyatakan bahwa
rokok hukumnya hanya sampai pada Mubah dan Makruh. Para ulama yang mengikuti
forum ini menilai tidak ada dasar yang kuat untuk mengharamkan rokok.
“Keputusan Bahtsul Masail hukum rokok adalah Mubah dan Makruh sebagaimana
diyakini ulama NU,” kata Wakil Ketua LBM PBNU, KH Arwani Faisal kepada
wartawan usai acara itu di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,
Kamis (24/2/2011).
Forum Bahtsul Masail diikuti sejumlah ulama, kiai serta dihadiri oleh sejumlah
pakar di bidang kesehatan dan kimia. Di antaranya Ahli Paru Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Mukhtar Iksan, Kepala Pusat Promosi
Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Setiadji, Guru Besar Farmakologi
Universitas Brawijaya (Unbraw) Prof Mochamad Aris Widodo dan Guru Besar
Biomolekuler Unibraw Prof Sutiman, serta dr Nasim Fauzi dari RSU Kaliwates,
Jember, Jawa Timur.
sumber:
SUARANASIONAL➚

Post a Comment for "Gus Miftah: Orang NU Lebih Dulu Masuk Surga Dibanding Muhammadiyah"