BELUMADAJUDUL.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
menemukan fakta mengejutkan terkait aliran dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Indosurya. Banyak aliran dana yang menyimpang dan jauh dari praktik perilaku
koperasi secara umum. Kuat dugaan kasus ini mengarah ke Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).
“Misalnya dipakai untuk beli jet, dibayarkan yacht, bahkan operasi plastik.
Sampai ke situ, artinya tidak murni dilakukan bisnis layaknya sebuah
koperasi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (14/2/2023).
Ivan menambahkan, Indosurya dipastikan menggunakan skema ponzi untuk modal
perputaran uangnya tersebut. KSP Indosurya ini menunggu masuknya uang nasabah
baru yang kemudian banyak dipakai ke perusahaan terafiliasi.
Dia memperkirakan, total dana transaksi yang berhasil ditelusuri Rp 500
trililun dari 12 koperasi bodong. Dari nilai ini, aliran transaksi yang
berasal dari KSP Indosurya ke luar negeri mencapai Rp 240 triliun
Naik ke Penyidikan
Semenetara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan perkara baru
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke tahap penyidikan. Perkara kasus suap
dan penipuan investasi Indosurya kali ini mengarah ke dugaan tindak pidana
menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta
mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saat ini Dittipideksus Bareskrim sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan
tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya,” kata Kasubdit III
Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka
Trimana di Jakarta, Rabu (15/2/2023)
Gelar perkara kasus baru Indosurya ini sudah dilakukan pada pekan lalu.
Penyidikan dugaan tindak pidana ini bersumber dari laporan polisi yang
dilayangkan para korban secara parsial ke kepolisian beberini apa waktu lalu.
Sejumlah dugaan tindak pidana ini, kata Dedeo, digabung menjadi satu perkara
yang disidik oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Penyidikan masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan dan permintaan
klarifikasi para saksi serta melakukan penelitian dokumen terkait.
Para saksi yang diminta keterangan terdiri atas korban, pengurus, serta
anggota Indosurya Inti Finance dan lain-lain. Dalam hal ini, pihaknya
berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka. “Belum ada tersangka,
masih proses sidik,” kata Dedeo.
Vonis Bebas Petinggi Indosurya
Sebagai informasi, kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah
diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengadilan
memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, dengan
vonis bebas.
Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut
karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang
diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor seperti Chef
Arnold Poernomo dan keluarganya.
Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan
badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak
November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan relatif cukup lama,
bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU.
Bahkan, pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari
tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.
Sumber :
Tag :

Post a Comment for "Dana Nasabah Indosurya Dibelikan Kapal Pesiar, Private Jet dan Biaya Operasi Plastik"